• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Said Mustajab Minta Bupati Nagan Raya Copot Dua Anggota Tuha Peut Desa Kuta Baro Diduga Rangkap Jabatan

    07/05/21, 12:36 WIB Last Updated 2021-05-07T05:36:14Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Nagan Raya - Said Mustajab S. Sos salah satu tokoh pemuda Nagan Raya meminta kepada Bupati Nagan Raya agar mencopot Ketua dan Wakil Ketua Tuha Peut/BPD Desa Kuta Baro Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya diduga provokatif menjatuhkan Keuchik Definitif Cut Usman dari jabatannya.


    Menurut Said Mustajab kepada media Tribunanews.com, selain memprovokasi masyarakat setempat dengan mendatangi dari rumah ke rumah untuk mencari-cari kesalahan Keuchik/Kades Cut Usman. Para Tuha Peut tersebut masing-masing bernama H. Samsul Kamal sebagai Ketua Tuha Peut/BPD dan Drs. S. Buchari selaku Wakil Ketua Tuha Peut Desa Kuta Baro.


    "Kedua nama tersebut juga merangkap jabatan sudah  selama 2 (dua) tahun seakan akan merekalah yang suci dan jujur di Desa Kuta Baro," ujar Said Mustajab, Jum'at (7/5).


    H. Samsul Kamal selain Ketua Tuha Peut, sambung Said Mustajab diduga juga sebagai Keujruen Gampong dan Pengurus Partai Politik, sementara Drs. Said Buchari selain Wakil Ketua Tuha Peut juga staf ahli di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya.


    "Rangkap jabatan dengan gaji bersumber dari anggaran Negara secara aturan Regulasi memang tidak dibenarkan, maka untuk itu kami mohon kepada Bupati Nagan Raya sesegera mhngkin mencopot 2 (dua) anggota Tuha Peut/BPD Desa Kuta Baro tersebut serta ganti yanv lain agar Desa aman dari privokasi tang tidak nendasar jatuhkan Keuchik," pinta Said Mustajab juga manta Anggota DPRK Nagan Raya.


    Yang lebih anehnya, lanjut Said Mustajab yang akrap dipanggil Yedmus itu sudah dua tahun mereka pimpin Tuha Peut/BPD di Desa Kuta Baro tidak satupun Qanun, Peraturan Desa (Perdes) yang dilahirkan, padahal tugas pokok mereka membuat Qanun yaitu aturan adat resam dan budaya ditingkat Desa.


    "Ini sama sekali tidak mereka buat sehingga terkesan di Desa Kuta Baro bebas segala-galanya dengan tidak ada Qanun atau aturan yang mengikat serta sanksi sebagai mana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2009 tentang Peradilan Adat," jelasnya.


    Maka untuk itu, Said Mustajab mengatakan dengan sungguh sungguh agar Bupati Nagan Raya segera mencopot dua Tuha Peut/BPD tersebut dari jabatannya.


    "Apa yang saya katakan itu, saya bertanggung jawab,"  tegas Said Mustajab selain mantan anggota DPRK Nagan Raya juga pengusaha muda di Kabupaten Nagan Raya.


    Salah seorang Aparatur Desa Kuta Baro minta dirahasiakan namanya menjawab konfirmasi pihak media Tribuanabews.com, ia mengatakan, setahu saya terkait provokasi dari rumah ke rumah mjngkin tidak ada, dan yang dikerahui masyarakat para Tuha Peut/BPD tersebut protes atas pergantian Sekretaris Desa (Sekdes).


    "Tuha Peut/BPD menolak Sekdes lama diganti karena Sekdes lama bekerja sesuai aturan Regulasi yang berlaku dalam tata kelola Pemerintahan Desa (Pemdes) maupun tata kelola keuangan Desa," tuturnya.


    Sementara Sekdes yang pengganti, menurutnya adalah Said Mustajab, diduga mekanismenya penganhkatannya tidak sesuai Regulasi, serta diangkat pada tanggal merah (hari libur), sementara Surat Keputusan (SK) tersebut adalah Dokumen Negara memiliki kode dan syarat administrasi jelas.


    "Terkait rangkap jabatan, sebenarnya dulu sebelum mereka ikut Keuchik harus mengintruksikan surat pernyataan tersebut kepada yang bersangkutan. Jangan sekarang baru diungkit karena azas kepentingan," paparnya.


    Sementara Ketua dan Wakil Ketua Tuha Peut Desa Kuta Baro Seunagan yang diduga provokatif serta rangkap habatan oleh Said Mustajab tidak memberikan jawaban apapun kepada pihak media ini hingga berita ini ditayangkan.


    Awak media ini sudah berkonfirmasi dengan salah satunya, yakni Wakil Ketua Tuha Peut/BPD Desa Kuta Baro Said Buchari.*



    Laporan   : Sofyan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan