• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pasca Gencatan Senjata, Tanah Aceh Layak dijadikan Lokasi Pemerintahan Sementara Bangsa Palestina

    22/05/21, 00:12 WIB Last Updated 2021-05-21T17:12:31Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    Muhammad Ichsan seorang Aktivis Muda Aceh Alumni USK


    TRIBUANANEWS.COM | Banda Aceh - Gencatan Senjata Palestina - Israel akhirnya telah disepakati oleh kedua belah pihak, Jumat (21/5). Adapun Update terakhir jumlah korban kedua belah pihak, Palestina 287 korban meninggal dunia serta pihak warga Israel sebanyak 12 yang kehilangan nyawa dalam pertempuran 11 hari tersebut. 


    Sebagai bentuk kepedulian, Pemuda Aceh ikut menyuarakan solusi bagi Palestina untuk menjalankan roda Pemerintah yang sah diluar zona Negera. menurut Muh. Ichsan, Aceh disebut sebagai wilayah yang sangat strategis bagi keberlanjutan pemerintah Eksekutif dan Legislatif Palestina yang berdaulat. 


    Lain halnya, jika wilayah Tepi Barat (Ibukota Jerusalem Timur) dan Gaza saat ini yang fokus rekonsiliasi pasca kerusakan infrastruktur pasca dibombardir oleh militer IDF Yahudi Israel. 


    "Aceh, kami warga disini mempersilahkan pemerintah Palestina untuk menggunakan lahan atau pulau dinegeri kami tercinta (Serambi Mekkah) ini untuk saudara kami disana sebagai keberlanjutan pemerintahan Palestina. Silahkan Eksoduskan pegawai pemerintahan anda," kata M. Ichsan kepada media Tribuananews com melalui pers rilisnya.


    Alumni  Pendidikan Sejarah FKIP USK itu menambahkan, Aceh tanah yang berkah Indonesia sampai saat ini ikut menyuarakan Palestina merdeka dan warga Aceh menyetujui wilayah ini untuk digunakan sebagai roda pemerintahan bangsa Palestina. 


    "Kemerdekaan hak segala Bangsa, Oleh Sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus di hapuskan. Semoga Pemerintah Indonesia dalam hal ini Bapak Presiden Jokowi dan Menlu RI dapat berkoordinasi atas solusi kami warga dan mewakili pemuda Aceh, demikian pernyataan kutipan dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945," tutupnya.*


    Editor   : Syahrudin AP

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan