• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Humas Pemko Langsa: Zainal Abidin Tidak Dapat Tunjukkan Bukti Kepemilikan Terkait Penertiban Satpol-PP

    12/05/21, 12:07 WIB Last Updated 2021-05-12T05:07:03Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Langsa - Pemerintah Kota (Pemko) Langsa melalui Kabag Humas Setdako Langsa menepis klaim Zainal Abidin soal kepemilikan tanah yang terletak di Dusun Damai, Gampong/Desa Alue Dua Kecamatan Langsa Baro. 


    Menurut Kabag Humas Muzammil, S. STP, M. SP, dalam keterangannya kepada media Tribuananews.com menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Langsa bersama dinas terkait telah meninjau ke lokasi sekitar tahun 2018. Namun berdasarkan sertifikat Badan Pertanahan Nasional (BPN) tertanggal 18 Februari 2000. 


    Bahwa tanah tersebut bukan milik saudara Zainal Abidin tapi sebagai jalan atau lorong dan sudah lama berfungsi sebagai jalan.


    "Dan Zainal Abidin saat itu juga mengklaim bahwa tanah itu miliknya, katanya ada surat kepemilikan yang sah tapi belum dinampakkan pada waktu itu. Sehingga Pemko berkesimpulan tidak mau ribut-ribut dan selalu berniat baik dan tidak bermaksud menzalimi warganya," kata Muzammil melalui pers rilisnya, Rabu (12/5).


    Lebih lanjut, kata Muzammil, jika Zainal Abidin dapat menunjukkan surat yang sah maka tidak ada masalah. Pasalnya, Pemko pada waktu itu tidak keberatan untuk mengganti rugi tanah tersebut sehingga Pemko juga mengalokasikan anggaran via Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada tahun 2019.


    "Tapi akhirnya gagal dilaksanakan pengadaan tanah yang diklaim sepihak oleh Zainal Abidin masih belum bisa menunjukkan surat kepemilikan tanah tersebut yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Negara kita kan Negara hukum, sekarang coba minta kepada  Zainal Abidin surat kepemilikan yang sah bahwa tanah miliknya yang di akui oleh undang-undang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," jelasnya.


    Dia menambahkan bahwa tanah itu gagal dilaksanakan pengadaan atau ganti rugi karena Zainal Abidin tidak bisa menunjukkan kepemilikan tanah yang sah. Namun anehnya, kata Muzammil, kenapa hari ini Pemko Langsa yang disalahkan dan pribadi Wakil Walikota menjadi sasaran hujatannya.


    Muzammil juga menjelaskan kaitan penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) memang harus ditertibkan. Diperintah atau tidak itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Satpol-PP apabila ada bangunan liar.


    Kabag Humas Pemko Langsa ini juga menyarankan. Seyogyanya, jika Zainal Abidin keberatan dapat menempuh jalur hukum. Bukan dengan menunjukkan emosionalnya apalagi mengeluarkan senjata tajam mengancam pihak petugas karena itu melanggar hukum. 


    "Seharusnya Zainal Abidin tidak menghambat program pemerintah selaku pensiunan PNS apalagi sudah banyak menikmati fasilitas dari pemerintah. Karena pembangunan RTH di kawasan itu akan menumbuhkan dan meningkatkan ekonomi masyarakat di sekitar termasuk Zainal Abidin," ungkapnya.


    Muzammil juga menyinggung pemberitaan oleh salah satu media online. Menurutnya, etika jurnalistik harus dijunjung tinggi dalam menjalankan tugas selaku pewarta seperti mengkonfirmasi hak jawab untuk keseimbangan pemberitaan.


    Hal senada juga diungkapkan Kabag Pemerintahan Setdako Langsa, Khairul Ichsan, S. STP, bahwa sebelumnya Pemko sudah melakukan beberapa upaya diantaranya dilaksanakan rapat Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Langsa Baro yang dihadiri oleh Kadis DLH, Kabag Pemerintahan, Camat Langsa Baro, Kapolsek Langsa Barat, dan Danramil Langsa Barat, Keuchik Alue Dua dan pihak terkait lainnya.


    "Hasil rapat merekomendasikan tidak bisa diteruskan pengadaan tanah sebab yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan bukti-bukti kepemilikan yang sah," terang Khairul Ichsan, S. STP.


    Selain itu, terkait klaim pihak Zainal Abidin bahwa punya surat keterangan tanah yang dikeluarkan dari Gampong hal itu surat tersebut sudah dicabut atau dibatalkan berdasar surat Keuchik Gampong Alue Dua No. 717/145/2021 tanggal 26 April 2021 yang ditandatangani langsung oleh Keuchik Alue Dua Hasballah.


    Sementara Plt. Kasat Pol-PP Kota Langsa, Rudi Selamat, S.P, dalam kesempatan itu mengatakan bahwa Satpol PP bekerja secara profesional sesuai tepoksi dan tidak ada tekanan dari pihak manapun. 


    "Tidak benar Satpol-PP mengerahkan anggota sampai dengan ratusan personil pada kegiatan rencana pembongkaran bangunan yang tidak memiliki IMB. 


    Oleh sebab itu, Plt. Kasat Pol-PP menegaskan kembali bahwa tuduhan terhadap Wakil Walikota Langsa Dr. H. Marzuki Hamid, M.M, mengerahkan Satpol-PP untuk menzalimi masyarakat adalah tidak benar.


    "Jika saudara Zainal Abidin tidak menunjukkan sikap kooperatif dan menjunjung tinggi hukum, maka kami akan  melaporkan kepada pihak berwajib dalam waktu dekat," tutup Rudi Selamat.*


    Laporan   : Nurma

    Editor       : Syahrudin AP

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan