TRIBUANANEWS.COM | Blora - Babinsa Desa Kedungtuban Peltu Osman Hidayat bersama Forkompincam Kedungtuban melaksanaan pembubaran secara paksa keramaian yang di sinyalir mengundang masa berupa pagelaran kerawitan dalam rangka hajatan di rumah keluarga Ibu Sum di Dusun Wadung Desa Kedungtuban Kecamatan Kedungtuban pada, Jum'at (14/05/2021).
![]() |
| Forkompincam Kedungtuban memberikan pengertian kepada tuan rumah. |
Pembubaran tersebut bukan tanpa alasan di karenakan acara ini dapat mengundang masa. Selain itu, acara tersebut juga tidak mempunyai ijin sehingga di bubarkan secara paksa oleh Forkompincam Kedungtuban.
Pembubaran hiburan pesta hajatan ini dihadiri oleh Sekcam Kedungtuban Tulus Sujanarko, S.Sos, Kapolsek Kedungtuban AKP Sujiharno, Babinsa Kedungtuban Peltu Osman Hidayat, dan Kasi Trantib Kedungtuban Saji, S.Sos, M.Si bersama anggota dan relawan PMI Kecamatan Kedungtuban.
Dalam kesempatan tersebut Sekcam Kedungtuban Tulus Sujanarko, S.Sos menghimbau agar pemilik rumah selaku penanggung jawab acara membubarkan kegiatan tersebut agar tidak mengundang masa yang lebih banyak lagi di karenakan wilayah Kedungtuban, Kabupaten Blora masih termasuk zona merah Covid-19.
"Jika tidak segera membubarkan acara atau kegiatan tersebut penanggung jawab acara akan di penjarakan atau di polisikan karena telah melanggar Perpu no 6 dan Perbup no 55 tentang Covid-19," tegas Sekcam Kedungtuban.*
Laporan : Edi Suswanto


