TRIBUANANEWS.COM | Ketapang - Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Ketapang dan Kayong Utara akan membuat rekomendasi kepada Gubernur Kalbar terkait PT Abhinaya Mitra Persada (AMP) - Site Laman Mining yang hingga kini belum membayarkan gaji dan THR kepada puluhan karyawannya.
Hal itu disampaikan oleh, Uti Ilmu Royen SH MH, bahwa pihak nya melalui Disnakertrans provinsi meminta kepada gubernur agar memberikan sanksi administratif bahkan sampai pencabutan izin operasional perusahaan.
"Kita akan keluarkan rekomendasi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan pembayaran THR. Rekomendasi dikeluarkan setelah kita memastikan bahwa perusahaan memang tidak membayar THR sebagaimana batas waktu yang ditentukan," tegasnya.
Kendati demikian, Uti Ilmu Royen menyebutkan, sejauh ini masih menunggu kabar dari PT AMP mengenai pembayaran gaji dan THR kepada karyawannya.
"Masih kita tunggu. Katanya sekitar tanggal 22 Mei akan memberi kabar," ujar Uti Ilmu Royen saat dikonfirmasi, Jumat (21/05/2021).
Ia menambahkan, jika sebelumnya sudah ada kesepakatan tertulis yang dibuat perusahaan dengan pekerja mengenai penundaan pembayaran THR, maka perusahaan tidak diberikan sanksi.
"Kalau ada kesepakatan, tidak ada sanksi meskipun terlambat membayar atau dicicil. Tapi ini tidak ada kesepakatan, bahkan kepastian membayar pun tidak ada. Jadi tetap ada sanksi," tukasnya.*
Laporan: Erwin

