TRIBUANANEWS.COM | Banda Aceh - Atip PA mantan Keuchik definitif Desa Pulo Kruet Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya terkesan ambisi pertahankan jabatan pasca habis masa tugas definitif dan berlanjut sebagai jabatan Plt. Keuchik, semua itu diduga agar dapat menutupi indikasi penyimpangan anggaran selama dirinya memimpin.
Hal tersebut sebagai gambaran analisa sebagai langkah awal melakukan investigasi dugaan penyimpangan anggaran di Desa Pulo Kruet disinyalir dilakukan Atip PA, sesuai informasi dan laporan diterima dari tahun 2016-2020.
Menurut Nasruddin, Direktur Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM), ditingkat Kabupaten Nagan Raya sulit untuk dilakukan pengusutan dugaan penyimpangan dilakukan Atip PA, karena diduga dilindungi oleh lingkaran bagian dari penguasa aktif, salah satunya dari oknum Legislatif dan juga disinyalir miliki kedekatan dengan oknum-oknum aparat Negara.
"Menyikapi hal seperti ini, seharusnya Bupati Nagan Raya harus ambil sikap tegas terhadap Atip PA meskipun dibela oleh oknum keluarga Bupati. Seharusnya dalam tata kelola pemerintahan harus dikesampingkan isme. Agar Bupati leluasa mengambil keputusan secara rill," ujar Nasruddin melalui pers rilisnya, Jum'at (7/5).
Hal tersebut, menurutnya sangat jelas ditemukan dugaan penyimpangan dalam mengelolaan anggaran Desa oleh Atip PA, dalam Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) disinyalir adanya temuan dugaan kegiatan fiktif serta realisasi anggaran mengarah kepada KKN.
"Kami juga temukan dugaan Kolusi dari praktik Nepotisme mengakibatkan indikasi Korupsi oleh Atip PA dalam administrasi realisasi anggaran Dana Desa (DD). Hal tersebut berupa penandatanganan kwitansi realisasi terkesan banyak ditemukan keluarga Atip PA yang tanda tangan," ungkapnya.
Keuchik Atip PA terkait pers rilis diterima awak media Tribuananews.com tersebut, dikonfirmasi via pesan WhatsApp miliknya, hingga berita ini ditayangkan belum berikan jawaban apapun juga.
Ketua LSM-Sejati Kabupaten Nagan Raya Samsul Bahri terkait penyampaian dari Direktur FPRM Nasruddin mengenai dugaan penyimpangan dan penyalah gunaan wewenang jabatannya tersebut, Bupati Nagan Raya diminta harus bersikap tegas mencopot segera SK Pj. Keuchiknya.
"Bila perlu berikan sanksi sepantasnya karena diduga telah menipu Pemkab Nagan Raya, bahkan Pemerintah Indonesia selama 5 (lima) fahun lamanya dengan indikasi Ijazah palsu alias bodong," tutur Samsul Bahri.
Atip PA saat dikonfirnasi awak media ini melalui pesan WgatsApp nya tidak memberikan jawaban apapun terkait dugaan kepada dirinya.*
Laporan : Ediwan K

