• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Sembilan Polsek di Wilayah Provinsi Kepri Tidak Lakukan Proses Penyidikan

    01/04/21, 23:16 WIB Last Updated 2021-04-01T16:16:52Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

    TRIBUANANEWS.COM | Batam – Terdapat Sembilan Kepolisian Sektor di Wilayah Hukum Polda Kepri yang tidak dapat melakukan Proses Penyidikan.


    Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), tanggal 23 Maret 2021. Hal tersebut dijelaskan Oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si, Rabu (31/3/2021).


    ″Sembilan Polsek yang tidak dapat melakukan proses penyidikan adalah Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim, Polsek Teluk Bintan, Polsek Siantan, Polsek Palmatak, Polsek Jemaja, Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Polsek Kawasan Bandara Raja Haji Fisabilillah, Polsek Kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura dan Polsek Bunguran Timur,″ jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.


    Tentunya dengan Keputusan ini, terang Kabid Humas, bertujuan untuk berjalannya kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.*


    Laporan : Siti Nuzela 

    Sumber : Humas Polda Kepri

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan