TRIBUANANEWS.COM | Ketapang - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang Menggelar RDPU terkait sengketa lahan masyarakat Bagan kusik dengan PT. Harapan Sawit Lestari (HSL) Cargill Group, Selasa (14/4/2021).
Dimana didalam Rapat Dengar Pendapat Umum(RDPU) terungkap bahwa PT. HSL Cargill Group memang belum membayar ganti rugi lahan milik masyarakat adat, hal itu diungkapkan oleh salah satu perwakilan menejemen PT. HSL.
"Saya tahu persoalan ganti rugi ini, karena dibawah bidang saya,” sebut Ahmad.
Ahmad mengaku, bahwa dirinya sangat paham dan mengetahui tentang persoalan ganti rugi lahan tersebut.
Dari pengakuan Ahmad inilah, diketehui, memang benar adannya sejumlah/sebagian lahan milik warga Bagan Kusik Desa Asam Besar belum dibayar. Meski demikian menurutnya, pihak perusahaan telah melakukan berbagai pertemuan maupun mediasi dengan warga guna mencari solusi.
Untuk memperkuat pengakuan manager di atas, telah disepakati antara perusahaan dan warga, dimana kesepakatan tersebut dituangkan di dalam kesimpulan RDPU pada notulen rapat, yakni ;
Pertama, Ada sebagian lahan masyarakat dusun bagan kusik Desa Asama Besar Kecamatan Manis Mata yang belum diganti rugi. Untuk itu dilakukan verifikasi oleh Satlat dan Satgas dimulai selambat-lambatnya 10 hari.
Kedua, dalam melaksanakan tugasnya Satlak dan Satgas diawasi oleh anggota DPRD Komisi II dan TP3K.
Ketiga, Distanakbun Kabupaten Ketapang mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan proses verifikasi terkait permasalahan ini.
Dan keempat, apabila point 1 dan point 2 tidak terlaksana maka masyarakat Bagan Kusik Desa Asam Besar akan melaporkan kembali permasalahan ini ke DPRD Kabupaten Ketapang dan pihak yang berkompeten.*
Laporan: Erwin

