TRIBUANANEWS.COM | Ketapang - Polres Ketapang menggelar Press Release pengungkapan tindak pidana selama Pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2021, sedikitnya 242 kasus berhasil diungkap, kegiatan digelar dihalaman polres Ketapang, Senin (12/4/2021).
Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono menjelaskan, selama dua pekan pelaksanaan Operasi Pekat Kapuas dari tanggal 26 Maret hingga 11 April 2021 pihaknya berhasil mengungkap 45 kasus tindak pidana dengan 70 orang tersangka naik ketahap penyidikan, 193 kasus lainnya dilakukan pembinaan.
Narkoba sebanyak 24 kasus dengan tersangka 33 orang, jenis Sabu seberat 224,87 gram, Pil Inex sebanyak 66,5 Butir, uang tunai sebanyak 251.312.000.
"Untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku pasal 112 dan 114 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau denda paling banyak 10 miliar," jelas Wuryantono.
Lanjut dia, Tindak Pidana Perjudian sebanyak 15 kasus dengan tersangka 27 orang, 108 lembar kartu Remi box, 3 buah buku nota togel, 3 buah handphone, 1 buah lapak, 3 buah dadu serta uang tunai 1717.987.000.
"Para pelaku disangkakan dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara," ungkapnya.
Selanjutnya, Miras, dari 52 kasus yang diungkap, sebanyak 4 kasus, berupa produksi miras rumahan naik ke tahap penyidikan dengan tersangka 4 orang.
"Keempat pelaku produsen miras terancam dengan pasal 204 KUHP tentang perbuatan menjual bahan makanan yang dapat membahayakan orang lain dengan ancaman pidana palaing lama 15 tahun penjara," tegasnya.
Untuk 48 kasus miras lainnya dilakukan pembinaan dikarenakan hanya menjual miras dengan skala kecil.
Prostitusi, sebanyak 41 kasus yang diungkap mealaui razia di hotel dan beberapa penginapan, dimana semua oknum dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan agar tidak melakukan perbuatan kembali.
Premanisme, dari 37 kasus, sebanyak 2 kasus naik kependidikan yaitu kasus pencurian handphone dengan membawa senjata tajam serta kasus aniaya di tempat hiburan dengan tersangka 2 orang, dengan barang bukti, 1 buah parang, 1buah pisau, 8 kantong plastik miras dan 3 botol arak putih. Untuk 35 kasus premanisme lain nya hanya dilakukan pembinaan, karena dalam kasus ini hanya ditemukan pelanggaran seperti berkumpul ditempat keramaian serta mengkonsumsi miras.
"Untuk 2 orang tersangka diterapkan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 4 tahun penjara serta pasal 351 KUHP tentang tindak penganiayaan dengan ancaman 3 bulan," kata Wuryantono.
Petasan, sebanyak 18 kasus dengan barang bukti yang disita berupa, 52 kotak petasan bermacam merek, 12 ikat kembang api.
Sajam, sebanyak 54 kasus dengan barang bukti sebanyak 54 bilah parang, semua oknum dibina, saat dilakukan razia warga yang membawa Sajam mengaku untuk keperluan alat kerja.
"Operasi pekat ini dilakukan dalam rangka menekan angka kriminalitas dengan tujuan menciptakan Kamtibmas di Kabupaten Ketapang," tukasnya.*
Laporan : Erwin

