TRIBUANANEWS.COM | Kota Ternate - Jelang Ramadhan 1442 H, Polda Maluku Utara (Malut) dan Polres jajaran melaksanakan Operasi dengan sandi "Operasi Pekat Kieraha 2021 Polda Maluku Utara," selama 20 hari, sejak tanggal 22 Maret hingga tanggal 10 April 2021 (kemarin).
Gelar Operasi tersebut dengan tujuan, pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) dan pencegahan penyakit masyarakat jelang bulan suci Ramadhan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Malut Kombes Pol. Adip Rojikan S.I.K. M.H melalui siaran pers di Mapolda Malut, Selasa (13/4).
Kabid Humas Adip mengatakan, “Polda Maluku Utara dan Polres Jajaran telah mengamankan 276 orang dalam operasi tersebut dengan berbagai kasus yang diperbuat. Sementara itu jumlah tempat yang sudah dilaksanakan razia sebanyak 175 tempat”, katanya.
Lanjut Adip, bahwa dari berbagai tempat/lokasi yang di razia dalam operasi Pekat Kieraha 2021 Polda Maluku Utara, terdapat 98 kasus Minuman Keras (Miras), 54 Kasus Prostitusi, 5 kasus perjudian, 6 Kasus Penyalah gunaan Narkoba, 1 kasus lem aibon, 1 kasus petasan, 1 kasus motor bodong/kendaraan tanpa surat-surat dan 1 kasus pencurian.
"Dari keseluruhan kasus yang ditangani Polda Maluku Utara dan Polres jajarannya, Personel mengamankan barang bukti berupa : miras 2.428 kantong Cap tikus, 1.308 Botol. Sedang Cap tikus, 8 botol besar,1.300 liter cap tikus, 251 botol bir bintang, 60 botol bir putih, 306 botol bir hitam, 28 kaleng bir putih, 21 botol anggur merah, 21 botol ciu, 314 kaleng bir, 1 botol akar, 1.350 liter saguer, 8 kantong ciu dan 46 kaleng bir bintang," urainya.
Tak hanya itu, sambung Adip, anggota juga mengamankan barang bukti miras bermerk lainnya, seperti : 11 Botol Johnie Walker red label, 5 botol Johnie Walker black label, 14 botol The Singleton, 1 botol Captain Morgan, 1 botol King Robert, dan 1 botol Royal B.
"Sementara itu, untuk barang bukti Narkoba yang berhasil diamankan yakni 7,36 gram Ganja dan 3,59 gram sabu, serta barang bukti judi dan kasus lainnya yakni Uang tunai Rp. 3.494.500,-, 3 buah ATM, 3 Rekapan togel, 1 kartu domino, 2 dos petasan, R2 Yamaha Aerox dan Mobil Pick Up Hilux," jelasnya.
Selanjutnya, terang Adip barang bukti narkoba diamankan untuk proses dan dilakukan pengembangan. Sementara itu untuk kasus lainnya di proses sesuai kententuan perundang-undangan yang berlaku.
"Untuk pasangan muda-mudi yang bukan suami istri dilakukan pendataan dan pemanggilan orang tua untuk dilakukan pembinaan serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi," ungkapnya.
Pada kesempatan ini pula, Kabid Humas Polda Maluku Utara menghimbau kepada seluruh masyarakat Maluku Utara, untuk menjauhi kegiatan yang melanggar hukum yang berakibat terganggunya situasi kamtibmas yang ada.
"Mari kita lakukan kegiatan-kegiatan yang positif di bulan suci Ramadhan ini, dengan meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT, serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif”, tutup Kabid Humas Polda Malut.*
Laporan : Ade Manaf
Sumber : Humas Polda Nalut

