Kasi Intel Kejaksaan Ketapang, Agus Supriyanto
TRIBUANANEWS.COM | Ketapang - Pasca dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, LH yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui kuasa hukum nya meminta penangguhan penahanan terhadap dirinya.
Menanggapi hal tersebut, Kejari Ketapang menegaskan menolak penangguhan penahanan terhadap LH dan PT hingga proses pelimpahan barang bukti dan tersangka kepengadilan Tipikor Pontianak.
LH dan PT terjerat kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2016/2017, LH kala itu menjabat sebagai Kepala Bantan Sari Kecamatan Marau.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Alamsyah melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Agus Supriyanto membenarkan adanya surat permohonan pengajuan penangguhan terhadap tersangka LH yang diajukan oleh kuasa hukumnya tertanggal 23 April 2021.
"Isi permohonan pada pokoknya meminta untuk tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka, memohon dilakukan penahanan kota," katanya, Senin (26/4).
Agus melanjutkan, dalam surat permohonan penangguhan tersebut disebutkan alasan permohonan penanggungan lantaran yang bersangkutan berstatus anggota DPRD Ketapang aktif sehingga masih diperlukan dalam pekerjaannya serta menjamin tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya serta kooperatif dalam menjalani proses hukum.
"Menanggapi permohonan penangguhan itu, kami dari Kejari Ketapang menolak permohonan tersebut dan tetap akan melakukan penahanan terhadap tersangka hingga proses pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Pengadilan Tipikor Pontianak," tegasnya.
Agus menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan proses pelimpahan tersangka ke Pengadilan Tipikor untuk kemudian dilaksanakan proses penuntutan dipersidangan dengan menghadirkan saksi-saksi dan lainnya.
"Nanti setelah pelimpahan ke Pengadilan Tipikor maka penahanan terhadap tersangka menjadi kewenangan pengadilan bukan Kejari Ketapang," terangnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum tersangka LH, Marcelin Lin membenarkan kalau pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan sejak tanggal 23 April lalu.
"Pengajuan penangguhan itu hak tersangka terlebih klien kami kooperatif dan kami menjamin klien kami tidak akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri terlebih merupakan kepala keluarga yang harus menafkahi anak istrinya," katanya.
Namun, diakuinya bahwa juga menjadi kewenangan Kejaksaan untuk menerima atau tidak penangguhan yang diajukan pihaknya.
"Terpenting kami sudah melakukan upaya hukum penangguhan, jika ditolak ya tentu tinggal persiapan untuk proses hukum di pengadilan nanti, jadi silahkan tunggu proses hulum selanjutnya," tukasnya.*
Laporan: Erwin

