TRIBUANANEWS.COM | Aceh Timur - Rencana penangkaran Badak berlokasi dikawasan Mopoli Raya sekitar Bukit Dinding Desa Rantau Panjang Kecamatan Simpang Jernih Kabupaten Aceh Timur terdapat tanah milik warga masyarakat, diduga bakal dihilangkan haknya oleh para oknum-oknum instansi terkait.
Menurut Direktur Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Nasruddin kepada media Tribuananews.com melalui pers rilisnya, diduga ada para oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) instansi terkait disinyalir mengklaim lahan dikawasan tersebut tidak bertuan/berpemilik alias masih status hutan bebas.
"Sepengetahuan saya, kawasan tersebut sudah dimiliki masyarakat sekitar meskipun mereka belum melanjutkan proses surat menyurat hingga tahap Surat Akta Tanah dikeluarkan Badan Pertanahan Negara (BPN)," ujar Nastuddin, Selasa (13/4).
Berkembang isu, sambungnya ada pihak instansi terkait dalam rencana pembebasan lahan jntuk lokasi penangkaran Badak di Desa Rantau Panjang tersebut terindikasi tidak mengakui kalau tanah sekitar lokasi tersebut memiliki pemilik.
"Saya minta kepada siapapun yang terlibat rencana pembuatan penangkaran Badak dikawasan Bukit Dinding dan sekitarnya seputaran Mopoli Raya Desa Rantau Panjang Kecamatan Simpang Jernih agar menyelesaikan terlebih dahulu sangkut paut tanah milik masyarakat, jika tudak menginginkan terjadinya pertumpahan darah," tegasnya.
Ramli AG salah seorang pemegang surat tanah dikawasan tersebut, Minggu (11/4) meminta kepada semua pihak terkait terlibat dalam rencana lokasi penangkaran Badak dikawasan Desa Rantau Panjang tersebut agar bersikap bijak dan menghargai kearifan lokal.
"Jangan mentang-mentang ada sedikit jabatan/kedudukan di Pemerintahan bisa seenaknya mengklaim milik masyarakat sebagai lahan tak bertuan. Saya juga tekankan kepada pihak donatur yang akan menangani pembuatan penangkaran Badak di Desa Rantau Panjang agar duduk bersama terlebih dahulu dengan pribumi setempat," tutur Ramli AG.
Jika tidak demikian, sebutnya akan terjadi pertumpahan darah dilokasi yang terkena lahan tanah sudah dimiliki oleh masyarakat setempat bila tanpa ada penyelesaian.
Sementara itu, ditempat terpisah juga awak media ini berhasil hubungi Adi Selitonga Cs juga pemegang surat atas tanah dikawasan tersebut mengatakan pihaknya siap memperjuangkan haknya meskipun harus berhadapan dengan pejabat Negara.
"Seharusnya warga masyarakat itu dilindungi dan diakui haknya oleh Negara beserta aparaturnya, bukan terkesan berusaha mengolah agar hak-hak warga Negara hilang untuk kepentingan kelompoknya," jelas Adi Selitonga, Jum'at (9/4).
Sementara pihak instansi terkait indikasi bakal sengketa terkait lahan pembuatan penangkaran Badak rencana lokasi Desa Rantau Panjang Kecamatan Simpang Jernih tersebut belum berhasil terhubung oleh pihak media hingga berita ini diposting.
Pihak media ini tetap berusaha menelusuri para pihak terkait hingga semua indikasi permasalahan terungkap dan benarkah ada para oknum ASN dibalik itu semua?.*
Editor : Syahrudin AP

