TRIBUANANEWS.COM | Banda Aceh – Direktur Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Nasruddin mengulas, selain warga mampu yang masih menerima PKH, ternyata Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin juga bisa mengancam oknum aparatur Desa dan oknum pendamping PKH.
"Ancaman ini bisa diterapkan apabila oknum aparatur Desa dan oknum pendamping PKH benar-benar terlibat dalam dugaan pemalsuan verifikasi dan validasi data penerima bantuan PKH," jelas Nasruddin, Selasa (27/4).
Kata Nasruddin, ini bunyinya, "Setiap orang yang terlibat pemalsuan data verifikasi dan validasi bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun dengan denda Rp.50 juta". Bunyi yang terdapat di Pasal 42 itu juga diperkuat dengan keterangan yang tercantum dalam Undang-Undang Kependudukan.
“Pendamping dan aparatur Desa bisa kena ancaman jika terbukti memalsukan data, atau sengaja memasukkan data warga yang mampu ke warga miskin agar menjadi penerima manfaat dana PKH,” jelasnya.
Atas dasar UU Fakir Miskin itu, Pegiat Sosial Kemanusiaan juga Koordinator Kemanusiaan pada Yayasan Geutanyoè ini meminta pendamping PKH dan aparatur Desa untuk tidak main-main dalam melakukan pendataan.
"Apalagi, sampai memanipulasi data karena penerima PKH merupakan saudara dari pendamping atau pun aparatur Desa setempat," tuturnya.
"Karena siapa pun yang terlibat bisa dikenakan ancaman. Apalagi oknum aparatur Desa, karena penerima sudah masuk dalam musyawarah yang diketahui oleh Pemerintah Desa (Pemdes). Dalam UU sudah jelas untuk fakir miskin,” imbuhnya.
Nasruddin meminta kepada warga mampu yang masih menjadi penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) agar segera keluar dan mengembalikan kartu PKH serta tidak lagi berstatus penerima banyuan PKH. Dalam hal ini sebenarnya pihak Dinas Sosial dapat mencabut kartu penerima PKH bagi yang diluar kriteria.
"Jika imbauan tersebut tak diindahkan, maka dinas yang menaungi masalah kebijakan di bidang sosial dapat mengancam warga mampu dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin. Dalam UU ini, penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah dalam bentuk kebijakan program," paparnya.
Di dalam UU tentang fakir miskin tersebut pada Pasal 42 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,-.*
Editor : Syahrudin AP

