• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Larangan Dan Sanksi Bagi Kepala Desa

    06/04/21, 11:12 WIB Last Updated 2021-04-06T04:12:14Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    Opini

    Oleh : Sitti Afry Mahyeni, ST


    TRIBUANANEWS.COM | Banda Aceh - Kepala Desa (Kades) merupakan jabatan publik untuk memimpin Pemerintahan disuatu Desa dimana sistem Kepemimpinannya dengan masa 5 (lima) tahun. 


    Sejak diterbitkannya Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, serta mengatur kewilayahan Desa dengan kewanangan dan hak asal usulnya, Desa yang dipimpin oleh Kepala Desa memiliki otoritas untuk mengembangkan wilayahnya secara Pemerintahan menuju kemandirian.


    Berdasarkan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, mengatur  larangan dan sanksi Kepala Desa, sebagai berikut:

    Pada Pasal 29 dengan bunyi, 

    "Kepala Desa dilarang:

    a. Merugikan kepentingan umum;

    b. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;

    c. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;

    d. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;

    e. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;

    f. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.


    Poin-poin diatas merupakan tindakan pelanggaran hukum menyebabkan kerugian Negara dan orang lain (warga masyarakat).


    Selanjutnya,

    g. Menjadi pengurus partai politik;

    h. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;

    i. Merangkap jabatan sebagai Ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;

    j. Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;

    k. Melanggar sumpah/janji jabatan; dan

    l. Meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.


    Hal tersebut diatas merupakan pelanggaran yang sifatnya keberpihakan politik yang dilarang untuk Kades secara Regulasi harus independen serta larangan berpolitik praktis.


    Pasal 30

    (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

    (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.


    Berdasarkan hasil survey, pada umumnya Kepala Desa sering kali melanggar ketentuan pasal 29 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, karena;

    1. UU Nomor 6/2014 tentang Desa tersebut dibaca tetapi tidak memahami secara detil/khusus, apalagi bahasa-bahasa istilah (minim SDM).

    2. Hanya sekedar membaca gambaran umumnya saja, tidak komplit sehingga menimbulkan salah tafsir terhadap tujuan Regulasi.

    3. Mengetahui dan memahami ketentuan Regulasi, tetapi sengaja melanggar karena unsur kepentingan.

    4. Tidak peduli dengan Regulasi, hanya mengikuti dan mendengar intruksi saja dari atasan.*


    Editor    : Syahrudin AP

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan