TRIBUANANEWS.COM | Tulang Bawang - Lebih lanjut apa yg di sampaikan oleh Kepala Badan DPD Li Bapan Provinsi Lampung, Junaidi, pada pemberitaan yang lalu 13/04/2021, apa yg di sampaikan adalah salah satunya laporan pelaksanaan Pembagunan Pengerasan jalan yang Berupa Underlag, tahapan II tahun 2019 dalam pelaksanaan menggunakan Dana Desa (DD) di kampung agung jaya, kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Selanjutnya selaku IRBAN II Inspektorat Tulang Bawang, Irwansyah HNT, menyampaikan berkenan apa yang saya sampaikan sudah saya sampaikan tadi, kita cek sudah kita sesuwaikan dan sudah kita sampaikan ke Kejaksaan Negeri Tulang Bawang dan juga kita berikan surat teguran kepada Kepala kampung tersebut, agar bisa lebih transparan lagi dan DPMPK untuk bisa lebih kontrol lagi, bukan hanya Kampung Agung Jaya Kecamatan Banjar Margo, melainkan kampung-kampung lainya, dan kalau memang ada bukti bukti lainya silahkan di sampaikan," ucap Irwansyah HTN.
Menanggapi hal tersebut, Junaidi selaku kepala Badan LiBapan Provinsi lampung, Menanyakan apakah bukti-bukti kami yang telah disampaikan untuk pelaporan belum cukup dan tidak ada untuk pembuktiaannya dalam pelaporan, kami sampaikan data baru mulainya pembaguan pengerasan jalan yang berupa Underlag, Mulai dari datangnya Matrial, pelaksanaan, dan sampai selesainya, kami punya bukti.foto kegiatan, Vidio setiap barang sampai, Vidio pengakuan dari kaur pembangunan serta pembukuan yang dilakukan kaur pembagunan, laswat ( ) mulai dari pembelian barang, pengeluaran, pelaksanaan kegiatan tersebut habisnya Matrial, Oprasional semuanya tertera jelas habisnya berapa serta kami lampirkan bukti Vidio para pelaksana, perangkat kampung lainnya dan masyarakat sebagai pendukung untuk bukti pelaporan," tutur Junaidi.
Serta di sampaikan Junaidi selaku kepala Badan DPD LiBapan Permohan maaf yang sebesar - besarnya kepada yang hadir dalam pertemuan, bukan dalam hal ini kami mau Intervensi atau ikut campur dalam melakukan pemeriksaan atau audit, kami hanya menyampaikan Sesuwai apa yang menjadi laporan kami, kalaupun dalam pelaporan ini tidak ditemukan atau adanya Indikasi dalam pemeriksaan dan audit yang dilakukan, maka kami Atas Nama DPD LIBAPAN provinsi lampung, Meminta kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau IRBAN II Inspektorat Tulang Bawang, bisa memberikan keterangan secara tertulis dalam hasil perkembangan dari pemeriksaan dan audit," ungkap Junaidi.
Berdasarkan surat Nomor : B475/L.8./8/D.18/D.4.1/03/2021, Menggala 02 Maret 2021, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Perihal Terkait perkembangan laporan LiBapan, telah di serahkan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Tulang Bawang, Untuk di tindak lanjuti oleh lembaga terkait yang bersangkutan.
Selanjutnya Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara, Provinsi Lampung, menyampaikan surat ke satu Nomor :024/SRT/DPD/LI-BAPAN/AP/16/03/2021, Perihal Menanyakan Perkembangan atas laporan Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Bandar Lampung 16 Maret 2021, kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
CQ. Kepala Inspektorat tulang Bawang, serta menyampaikan surat kedua Nomor :028/SRT/DPD/LI-BAPAN/AP/05/04/2021, Perihal Menanyakan Perkembangan atas laporan Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Bandar Lampung 05 April 2021, Kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
CQ. Kepala Inspektorat Tulang Bawang, hal ini guna untuk menindak lanjuti kembali," tegas Junaidi.
Lanjut IRBAN II Inspektorat, Tulang Bawang, Mohon maaf pada Junaidi, maka kita undang, kita tidak buat surat tertulis, dan semua itu karna ini adalah limpahan dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang sudah kita jawab, dan kita saampaikan, ya begitu pak junaidi, dan juga tidak menutup kemungkinan, bukan hasil Audit kami itu, tidak menutup kemungkinan gak boleh di lakukan Investigasi oleh Aparat hukum, dan jika akan menindak lanjuti, ya silahkan, bukan berarti hasil pemeriksaan kami ini tidak bisa dilakukan oleh hukum, jadi kalau ada bukti-bukti lain, bisa di sampaikan, keputusan pengadilan itu bisa di tinjau ulang jika ada bukti-bukti lainya, Pungkas nya.*
Berlanjut... (***)
Laporan : Elman
Sumber : Tim Investigator kaperwil provinsi Lampung

