• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Keuchik Faisal Diduga Lakukan Nepotisme Dalam Pemdes Cot Punti

    22/04/21, 16:05 WIB Last Updated 2021-04-22T09:12:01Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, Bangsa dan Negara," sebut
     Nasruddin alias Tgk Nas (photo) Direktur FPRM


    TRIBUANANEWS.COM | Banda Aceh - Keuchik Desa Cot Punti Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya Faisal diduga lakukan Nepotisme dalam Pemerintahan Desa (Pemdes) dibawah pimpinannya dengan mengangkat adik kandung dan sepupunya sebagai  aparatur Desa setempat dengan jabatan strategis.


    Pengangkatan Aparatur Desa meskipun jalur seleksi tetapi sebagai seorang pemimpin yang seharusnya memahami peraturan dan hukum yang berlaku tidak mengangkat adik kandung Saiful sebagai Kasi Kesra dan suami adik sepupunya Aguswandi sebagai Kaur Keuangan Desa dipimpinnya, apalagi yang satunya jabatan Kaur Keuangan.


    "Perbuatan tersebut mengarah kepada indikasi dugaan Korupsi dan Kolusi berjamaah dalam pelaksanaan dan pengelolaan anggaran Desa, terlebih jika adik kandung dan sepupunya tersebut dilibatkan dalam pengelolaan keuangan Desa", ujar Direktur FPRM Nasruddin,


    Ada alasan mengatakan, sambung Nasruddin semua itu dengan mekanisme seleksi dan tidak diatur larangannya dalam Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian perangkat Desa, maka bisa sah-sah saja dipraktikkan.


    "Sebagai pimpinan di Desa segarusnya merujuk kepada indikasi pelanggaran pada penjelasan dan telaahan jabaran Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU-Tipikor), hubungan keluarga dan kekerabatan dalam tata kelola pemerintahan dan keuangan Negara salah satunya dapat mengakibatkan terjadinya penyalah gunaan wewenang jabatan", jelasnya.


    Untuk itu, lanjutnya semestinya menjadi bahan pertimbangan pihak instansi terkait terhadap unsur Nepotisme mengarah kepada indikasi dugaan Korupsi dan Kolusi. Kecuali di Desa Cot Punti tidak ada lagi orang yang layak untuk posisi jabatan tersebut.


    "Pada pasal 29 UU Nomor 6/2014 tentang Desa juga disebutkan larangan bagi Kepala Desa/Keuchik serta pada pasal 30 adalah sanksinya, ditelaah dari item larangan bagi Kepala Desa pada huruf b, c, dan f pada pasal 29 UU Nomor 6/2014 tentang Desa. Sedangkan pada pasal 2 dan 3 UU Nomor 20/2001 perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor juga mengarah", paparnya.


    Salah seorang Tokoh masyarakat Desa Cot Punti Aminuddin membenarkan pengangkatan aparatur Desa dari keluarga dekat Keuchik seperti adik kandungnya dan suami adik sepupunya.


    "Saya menilai itu masuk dalam dugaan Nepotisme disinyalir dapat mengarah kepada perbuatan Kolusi anggaran Desa. Apa tidak ada warga masyarakat lain yang bisa bekerja dan memiliki ijazah di Desa Cot Punti sebagai aparatur Desa? Saya rasa masih banyak warga masyarakat Desa Cot Punti lainnya yang punya ijazah," nilai Aminuddin.


    Keuchik Desa Cot Punti Faisal saat dikonfirmasi awak media Tribuananews.com melalui pesan WhatsApp miliknya, tetapi terkesan mengabaikan konfirmasi tersebut. Diindikasi pesan terbaca tetapi seperti sengaja tidak merespon.*


    Editor     : Syahrudin AP

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan