• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dua orang pelaku Curat sepeda motor di Ringkus Polsek Kotabumi Utara

    18/04/21, 15:43 WIB Last Updated 2021-04-18T08:53:06Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini


    TRIBUANANEWS.COM | Lampung Utara - Sabtu 17/4/2021 sekira pukul 15.30 wib, dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan sepeda motor, inisial JP (17) dan AN (45) keduanya warga Desa Gunung Betuah Kecamatan Abung Barat Lampung Utara, di ringkus tim opsnal Polsek Kotabumi Utara.


    Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M. SIK, MSi di wakili Kapolsek Kotabumi Utara AKP Rukmanizar menyampaikannya pada Minggu (18/4/2021).


    Ujar Kapolsek, penangkapan terduga pelaku JP dan AN berdasarkan laporan korban Rismanila (49) warga Dusun Gelok Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara ke Polsek Kotabumi Utara;

    LP/ 29/IV/ 2021/ Polres LU/ SPKT Polsek Ktbu tanggal 17 April 2021.


    Korban melaporkan sepeda motor dinasnya (Sekretaris desa/ Sekdes) Madukoro Yamaha Vega R No.Pol BE 6421 JZ  di curi saat di parkir di teras samping rumah, posisi kunci masih menempel pada sepeda motor.


    AKP Rukmanizar menjelaskan kronologis kejadian, Pada hari Sabtu   17/4/2021 pukul 15.00 wib, korban memarkirkan sepeda motor dinasnya di samping rumah, tak lama datang 2 (dua) orang laki-laki tak dikenal mengendarai sepeda motor beat warna hitam (salah satunya turun dari ranmor), bertanya kepada (saksi) sdr.Effendi perihal alamat rumah Joni, nama tersebut tidak dikenali saksi,  pada waktu bersamaan saksi sdr.Ibnu Renata yang saat itu berada diwarung samping rumah melihat salah satu pelaku membawa sepeda motor yang di parkir tersebut dan lansung kabur ke arah Kotabumi, sehingga saksi pun berteriak maling.


    Warga sekitar yang mendengar teriakan lansung membantu mengejar pelaku sambil menghubungi Polsek dan pelaku (inisial JP) berikut sepeda motor berhasil di tangkap, lansung di giring ke Mapolsek Kotabumi Utara.


    Kemudian agt kita bersama sama warga menyisir sekitar TKP dan berhasil menangkap rekannya satu lagi inisial AN," ujar Kapolsek.


    Saat ini kedua terduga pelaku berikut barang bukti sudah berada di Polsek dan dilakukan proses hukum, terhadap keduanya di jerat dengan pasal 363 KUHP," pungkas AKP Rukmanizar.*


    Laporan : Elman

    Sumber  : Humas Polres Lampura

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan