Kadiskes Kabupaten Seram Bagian Barat, dr. Anis Tappang
TRIBUANANEWS.COM I Piru - Dinas Kesehatan Kabupaten seram bagian barat dan sejumlah pimpinan puskesmas dari 11 kecamatan dalam wilayah Pemerintahan Kabupaten seram bagian barat menghadiri jumpa pers di kantor dinas kesehatan untuk melakukan klarifikasi terkait dengan pemberitaan di salah satu media yang membicarakan tentang upah atau gaji tenaga kesehatan pada 17 Puskesmas.
Hal ini di sampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Barat dr.A.Tappang kepada media di Ruang kerjanya, Selasa, (6/4/2021).
"Sugiarto Soulisa tidak paham benar terkait dengan persoalan yang ada, andaikan kalau paham dan mengerti tentang keuangan saat ini olehnya itu sebaiknya dia jangan asal bunyi harus baca surat edaran kementerian kesehatan republik Indonesia, nomor : 04.01/3/1377/2021, Tentang pembayaran Nakes TA.2020 di daerah, tertanggal 1 Maret 2021, dimana Surat edaran itu ditujukan kepada para kepala dinas kesehatan provinsi, Kabupaten/Kota, para Direktur rumah sakit milik Pemda Provinsi dan Kabupaten/di kota serta Kepala BPKAD/DPKAD Provinsi Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia," jelas Tappang.
Lanjut dia, Untuk menindak lanjuti surat Direktur jenderal Bina Daerah Kementerian dalam Negeri, No.910/870/Keuda, tentang pemanfaatan sisa dana BOKT. TA.2020 dan berdasarkan PMK No.17/PMK.07/2021, tentang pengelolaan transfer ke daerah dan Dana Desa TA.2021, dalam mendukung Penanganan Pandemi Covid 19.
" Dana carry over 2020, yang dibayar melalui sisa BOKT, untuk insentif nakes bulan September -desember, harus berdasarkan usulan melalui aplikasi insentif yang telah disediakan/ dibuka.
2.dana carry over 2020, untuk nakes bulan April - Agustus 2020, yang perhitungannya dan diverifikasi secara manual dan berpedoman dengan regulasi yang berlaku di tahun 2020.
Kemudian, dana carry over 2020, yang di bayarkan melalui DAU untuk insentif nakes bulan September - Desember 2020 berdasarkan usulan aplikasi," ungkap KadisKes Seram Bagian Barat.
Bahwa semustinya ketua garda NKRI maluku tidak asal angkat bicara, karena disini kami kerja berdasarkan aturan yang berlaku bukan kerja asal mau. Dengan ini pihaknya Melakukan klarifikasi atas pernyataan Sugiarto Soulisa yang tidak paham aturan yang ada, selain itu juga menurutnya di akhir tahun kami belum dapat transfer sampai bulan februari dan Maret 2021.
" Pernyataan Sugiarto Soulisa yang tidak benar dan dia juga minta kepada untuk segera klarifikasi terkait pernyataan Soulisa yang keliru dan sangat tidak benar atas pernyataannya, jika Soulisa tidak segera klarifikasi Pernyataannya, maka kami akan melaporkan yang bersangkutan kepada pihak yang berwajib atas pencemaran nama baik kepala dinas kesehatan kabupaten seram bagian barat dan pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat," tukasnya.*
Laporan: Ajid Tomagola
Sumber: Kadiskes SBB

