• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Diduga Salahgunakan Narkoba Seorang Warga Tiyuh Kibang Tri Jaya di Tangkap Polisi

    14/04/21, 16:26 WIB Last Updated 2021-04-15T22:33:57Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini


    TRIBUANANEWS.COM | Tulang Bawang Barat - Seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkoba bernama NY (50) tahun berhasil diringkus Polisi Satuan Res Narkoba Polres Tubaba Pada hari Rabu Tanggal 24 Maret 2021, sekira pukul 18.30 Wib, di Tiyuh Kibang Tri Jaya RW 004 RT 019 Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat, Rabu (14/04/2021).


    Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, S.I.K., yang didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan, S.H., M.H., mengatakan, Tersangka atas nama NY (50) tahun telah diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, dan untuk kronologi kejadian Pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021 sekira pukul 18.30 Wib, telah ditangkap seorang laki-laki yang bernama NY Anak dari Ketut Segan di rumah pelaku yang berada di Tiyuh Kibang Tri Jaya RW 004 RT 019 Kecamatan Lambung Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat.


    "Karena berdasarkan informasi dari masyarakat dirumah tersebut sering dijadikan tempat untuk pesta narkoba. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut diatas yang disimpan oleh pelaku ditempat sembahyang /sajen didalam kamar tidur pelaku," jelasnya. 


    Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti  diamankan dan dibawa kekantor Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


    Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ditemukan barang bukti berupa :

    1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang berisi narkoba jenis sabu sisa pakai.

    1(satu)buah tabung kaca/pirek

    1 (satu) buah tabung kaca/pirex bengkok yang terdapat residu sisa pembakaran sabu.

    1 (satu) buah jarum penyambung untuk pembakar sabu.

    3 (tiga) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet.

    1(satu)buah sedotan pipet

    6(enam)buah korek api gas warna biru

    15(lima belas)buah catembath.


    Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan, S.H., M.H., mengatakan, "Dengan ini terduga pelaku terjerat Pasal 112 Ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit RP 800.000.000 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak RP 8.000.000.000 (Delapan Miliar Rupiah)," pungkasnya.*


    Laporan  : Juliyanto/Andika/Elman


    Sumber   : Humas Polres Tubaba

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan