• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Bea Cukai Langsa Diduga Tak Serius Tangani Penangkapan Rokok Ilegal, SWAT Indikasi Kecurigaan

    14/04/21, 22:48 WIB Last Updated 2021-04-15T22:31:43Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Langsa - Bea Cukai Langsa diduga tak serius tangani indikasi kasus penangkapan rokok ilegal, Solidaritas Wartawan Aceh Tamiang  (SWAT) terkesan menaruh curiga terkait proses tindak lanjut sesuai hukum yang berlaku.


    Terkait penangkapan satu unit mobil jenis truck merk Mitsubishi Canter nopol BM 8276 GJ yang mengankut ratusan dus rokok ilegal merk Luffman ke Provinsi Aceh pada Minggu (11/4/21) yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang dan Bea Cukai.


    Puluhan Wartawan Aceh Tamiang menyambangi kantor Bea Cukai Langsa untuk melakukan konfirmasi pada hari Rabu (14/4).


    Saat para wartawan yang tergabung dalam Solidaritas Wartawan Aceh Tamiang melakukan konfirmasi perihal penangkapan tersebut, pihak Bea Cukai terkesan tidak koorperatif justru mengirimkan dua orang stafnya yaitu Muhammad Ihsan dan Rendy A.P untuk memberikan dua lembar kertas yang berisi realise berita tentang penangkapan rokok ilegal tersebut. 


    Akibatnya para wartawan menaruh indikasi kecurigaan kepada pihak Bea Cukai Langsa disinyalir tidak serius menangani perkara tentang indikasi penyelundupan Rokok ilegal tersebut dan terkesan tutup mulut. 


    Sebelumnya para wartawan Aceh Tamiang ikut menyaksikan secara langsung penangkapan 3 (tiga) orang  terduga pelaku dan penggeledahan sebuah mobil jenis truck merek mitsubishi canter nopol BM 8276 GJ pada hari Minggu lalu.



    Kemudian oleh Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang melakukan penggeledahan dan didapati indikasi barang bukti ratusan dus rokok tanpa cukai. Setelah itu ke 3 (tiga) orang terduga pelaku dan mobil beserta barang bukti diungkap oleh Umar Sari Kasi P2 Kanwil Aceh saat di area Polres Aceh Tamiang akan dibawa ke kantor Bea Cukai Langsa. 


    Atas dasar perihal tersebut, kedatangan para wartawan ingin mengetahui sampai  mana penanganan Bea Cukai Langsa terhadap dugaan kasus penyelundupan tersebut dan seperti apa prosesnya.


    Menurut Rendy. A.P. staf Pelaksana yang hanya memberikan salinan siaran Pers dari Iwan Kurniawan, Kepala seksi kepatuhan internal dan Penyuluhan, menyampaikan, "Benar telah dilakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang menggunakan truk membawa rokok merk Luffman sebanyak tiga ratus tiga puluh karton," jelasnya.


    Berdasarkan salinan pers rilis pihak Bea Cukai tercatat Penangkapan diduga rokok tanpa pita cukai yang dilakukan bersama Polres Aceh Tamiang, dengan nilai barang di perkirakan Rp. 5. 970.000.000, serta potensi kerugian Negara terselamatkan sekitar Rp. 3.623.000.000.


    Dasar hukum penangkapan yaitu melanggar pasal 54 Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai : setiap orang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. 


    "Operasi penindakan ini tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, melainkan upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara," ungkap Iwan Kurniawan dalam kertas siaran Persnya.


    Hingga berita ini ditayangkan, belum ada kejelasan dari pihak Bea Cukai Langsa tentang 3 (tiga) orang pelaku dan keberadaan satu unit mobil merk Mitsubishi Canter bernopol BM 8276 GJ.*


    Editor      : Syahrudin AP

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan