• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    10 Tahun Penjara, Denda Rp. 800 Juta Ancaman Yang Merekam Tanpa Izin

    10/04/21, 08:06 WIB Last Updated 2021-04-10T01:14:27Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    Nasruddin (photo) Direktur FPRM sekaligus Aktivis Sosial Kemanusiaan Nasional


    TRIBUANANEWS.COM | Banda Aceh - Pelaku atau orang dengan sengaja dan tanpa hak merekam/menyadap percakapan orang lain dengan sistem Elektronik dapat diancam dengan pasal 32 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE).


    Direktur Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Nasruddin menyebutkan Ancaman pada pasal 32 tersebut bagi pelaku yang dengan sengaja merekam tanpa hak secara Elektronik pidana 10 tahun penjara dan atau denda Rp. 800 juta.


    "Pada Pasal 31 UU Nomor 19 tahun 2016 sebagai Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jelas disebutkan indikasi pelanggaran dilakukan sengaja maupun tidak sengaja terkait perekaman /merekam melalui Elektronik (Intersepsi)," kata Nasruddin melalui pers rilisnya, Sabtu (10/4).


    Bunyi pasal 31 UU-ITE Nomor 19/2016;

    (1).Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.


    (2).Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.


    (3).Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku terhadap intersepsi atau penyadapan yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.


    (4).Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan undang-undang.

     Perekaman atau “merekam” dalam UU ITE sebagaimana yang disebutkan dalam Penjelasan Pasal 31 ayat (1) UU 19/2016 merupakan perekaman dalam konteks intersepsi atau penyadapan yang dilakukan secara “sengaja” dan “tanpa hak” atau “melawan hukum” atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau sistem Elektronik tertentu milik orang lain.


    "Yang dimaksud dengan “intersepsi atau penyadapan” adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi," jelasnya.


    Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) UU ITE di atas dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800 juta (sesuai pasal 32).

     

    "Pengecualian atas pelarangan penyadapan atau intersepsi itu adalah intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang," terangnya.

     

    Diantara institusi penegak hukum yang berwenang menurut undang-undang untuk melakukan penyadapan ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.


    "Bagi warga Negara Republik Indonesia khususnya Aceh diharapkan sgar tidak menganggap sepele hal ini dan merasa hal yang biasa praktik Intersepsi/perekaman /penyadapan sembarangan terhadap orang, apa orang tugasnya dilindungi oleh Undang-undang khusus," tutur Nasruddin.


    Salah satu contoh berhasil diungkap dan atas pengakuan para pihak dilakukan oleh salah seorang Oknum Keuchik/Kades di Kabupaten Nagan Raya dengan tujuan disinyalir mau menjebak orang lain, tanpa disadari terjebak diri sendiri.


    "Menurut infoemasi, pengakuan serta laporan kepada saya dari sumber akurat dan terpercaya hasil intersepsi/perekaman/penyadapan via jenis alat Elektronik tersebut disebarkan kepada orang lain dengan sengaja, diindikasi dugaan merusak nama baik seseorang oleh Oknum Keuchik tersebut," paparnya.*


    Editor       : Syahrudin AP




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan