• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    YARA Temukan Dugaan Pemaksaan Dana Pelatihan di Nagan Raya Mencapai Rp. 2,2 Milyar

    16/03/21, 21:23 WIB Last Updated 2021-03-16T14:24:59Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    Muhammad Zubir, SH (photo) Ketua YARA Perwakilan Nagan Raya Aceh


    TRIBUANANEWS.COM | Nagan Raya - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menemukan indikasi dugaan pemaksaan aparat desa agar memasukkan program pelatihan dengan total anggaran mencapai Rp2,2 miliar lebih bersumber dari dana desa 2021 di Kabupaten Nagan Raya, Aceh,


    “Temuan ini juga akan kami laporkan kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Jakarta,” kata Kepala YARA Perwakilan Nagan Raya Aceh Muhammad Zubir di Suka Makmue, Selasa,(16/3).


    Zubir mengatakan temuan tersebut diperoleh dari laporan perangkat Desa dan masyarakat kepada YARA. Mereka menyebutkan adanya oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga memaksa mereka memasukkan 5 (lima) program pelatihan.


    Ke 5 (lima) program pelatihan tersebut dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) 2021 dengan nilai masing-masing pelatihan berkisar Rp.2 juta sehingga Rp.10 juta per Desa.


    Program tersebut di antaranya pelatihan/sosialisasi pencegahan tindak pidana, sosialisasi wawasan kebangsaan dan cinta tanah air, keamanan dan ketertiban masyarakat, pelatihan perangkat Gampong serta pelatihan pembangunan dan ekonomi masyarakat.


    Setiap kegiatan tersebut, kata Zubir, setiap Desa wajib mengalokasikan anggaran Rp.2 juta. Pelatihan digelar dalam 5 (lima) kali kegiatan, sehingga total anggaran mencapai Rp.10 juta per Desa.


    Perbup Nagan Raya Nomor 1 tahun 2020 sebagai acuan terhadap tudingan YARA Perwakilan Nagan Raya


    “Di Nagan Raya ada 222 Desa. Jika dikalikan Rp.10 juta per Desa, maka total anggaran untuk pelatihan mencapai Rp.2,2 miliar lebih,” kata Zubir menegaskan.


    Menurut pengakuan perangkat Desa, kata Zubir, program pelatihan tersebut mengangkangi Peraturan Bupati Nagan Raya serta diduga melanggar aturan prioritas pembangunan Desa.


    "Apabila aparat Desa tidak mengalokasikan dana tersebut, maka diduga ada oknum tertentu tidak bersedia menandatangani pengajuan pencarian dana Desa," kata Zubir.


    Penjelasan kegiatan perioritas tertuang dalam Perbup Nagan Raya Nomor 1 rahun 2020


    Zubir mengatakan sesuai instruksi Pemerintah, Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 8 (delapan) persen digunakan untuk penanggulangan COVID-19, pemberian bantuan langsung tunai (BLT) ke masyarakat serta program padat karya.


    “Kita lihat setiap tahun ada program sosialisasi itu-itu saja, malah anggaran untuk pembangunan Desa dialihkan untuk program seperti itu,” kata Zubir.


    Kadis Pemberdayaan Masyarakat Ganpong Pengendalian Penduduk dan Perberdayaan Perempuan (PMGP4) Kabupaten Nagan Raya Rahmatullah, S. STP, M. Si meluruskan pernyataan dari Kepala YARA Perwakilan Nagan Raya terkait dugaan pemaksaan anggaran DD tersebut.


    "Semua itu tertuang dalan Perbup Nomor 1 tahun 2020  tentang Pedoman Umum Tehnis Fasilitasi Penggunaan Dana Desa, Alokasi Dana Gampong, Bagi Pajak Dan Retribusi Daerah Kabupaten Nagan Raya tahun Anggaran 2021", kata Rahmatullah, S. STP, M. Si kepada media Tribuananews.com.


    Semuanya ada dalam prioritas, sambungnya tetapi tidak dipaksakan, bagi Desa yang punya anggaran saja, tidak benar itu kalau dipaksa dan diancam tidak disalurkan dana kalau tidak mengganggarkan.


    "Semua tudingan itu tidak benar dan tidak dapat dipertanggung jawabkan, dalam Perbup jelas ada kegiatan pelatihan itu, kegiatan itu akan dilaksanakan di masing - masing Gampong/Desa dan terserah aparatur Gampong siapa yang nantinya akan dijadikan pemateri", jelasnya.


    Tolong dicatat, tambahnya kegiatan dilaksanakan secara swakelola sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Teansmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan DD tahun 2021.


    "Bagi Desa yang tidak memiliki cukup Anggaran tidak usah dianggarkan item kegiatan tersebut. Saya minta kepada pihak aparatur Desa agar membaca dan memahami Regulasi terlebih dahulu sebelum menyampaikan kepada pihak lain", tegas Kadis PMGP4 Nagan Raya tersebut.*


    Editor    : Syahrudin AP


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan