TRIBUANANEWS.COM | Langkat - Bupati Langkat Terbit Rencana PA, intruksikan instansi terkait untuk menertibkam cafe dan resto Star Fly, di Dusun Tanjung Balai Desa Beruam Kecamatan Kuala.
Penertiban merupakan tindak lanjut Bupati Langkat menanggapi laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan cafe tersebut di tengah pandemi covid19 ini. Hal itu dikemukakan
Asisten I Pemerintahan Basrah Pardomuan Minggu , ( 21/3) di Stabat.
Basrah mengemukakan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan bersama tim penindakan, cafe dan resto Star Fly tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin usaha lainya.
Tim pemeriksaan yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (P2TSP), Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP Kabupaten Langkat itu mengintruksikan pada pemilik usaha untuk menutup usahanya.
Untuk itu, kata Basrah, pihaknya mengabil langkah tegas dan sesuai aturan berlaku. Mengintruksikan kepada pemilik Star Fly menutup sementara usahanya, dan segera mengurus perizinannya.
"Pada pemilik Star Fly kami intruksikan untuk menutup sementara usahanya, dan segera mengurus perizinannya," sebut Plt. Asisten I Pemerintahan Pemkab Langkat itu.
Menurut Basrah, pihak pengelola Star Fly Natanael Bangun, bersikap koperatif, dan menyatakan siap dan setuju mengikuti instruksi tersebut. Pernyataanya juga disaksikan Sada Kata Sembiring, selaku tokoh masyarakat setempat.
“Kita himbau untuk ditutup sementara, sampai menunggu izinnya ada dan pengelola bersedia menutup sementara, serta bersedia menghadiri surat panggilan yang dilayangkan kepadanya, dalam hal pemeriksaan dan penerbitan izin-izin usahanya,”kata Basrah.
2
Basrah juga mengemukakan penertiban yang dilakukan pada cafe yang berada di kawasan perkebunan milik PT. LNK itu, dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan. Bupati dikatakannya menilai perlu di lakukan penertiban dan pemeriksaan tempat-tempat hiburan yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat, terang Basrah.
Liputan: Dian

