• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    SPBU Kecamatan Sungai Laur Jual BBM Skala Besar Kepada Pangkalan di Kecamatan Sandai

    13/03/21, 13:57 WIB Last Updated 2021-03-13T06:57:59Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    Mobil Pick up saat mengisi BBM di SPBU Kecamatan Sungai Laur


    TRIBUANANEWS.COM I Ketapang - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kecamatan Sungai laur Yang bernomor 64 788 16 terlihat sebuah mobil pick up mengisi BBM menggunakan drum,nantinya BBM tersebut akan dibawa ke Kecamatan Sandai.


    Beberapa informasi yang berhasil di himpun oleh Tribuananews, kejadian itu sudah cukup lama terjadi, dan bahkan dalam satu hari bisa tiga kali pengangkutan. 


    Satu diantara warga Sungai laur Asian (52) menyebutkan, bahwa warga sekitar hanya bisa membeli BBM di SPBU tersebut dengan skala kecil. 


    " Kami disini jatahnya hanya 40 liter itupun tidak setiap hari, padahal kami untuk kebutuhan sendiri tidak untuk di jual," Ungkapnya. 


    Anen selaku pengelola SPBU, mengakui bahwa mobil yang berisikan BBM didalam drum akan dibawa kesandai. 


    " Itu kita bawa kesandai, mereka pesan ke kita, mungkin minyak yang di SPBU Sandai sudah habis minyaknya, mereka minta bantu sama kita, kalau mereka tidak ada minta kita juga tidak berani juga," kata Anen saat ditemui di kantor SPBU Kecamatan Laur, Rabu (9/3/2021).


    Terkait BBM dibawa kesandai, Anen menjelaskan, bahwa yang memesan BBM itu adalah dari salah satu seorang yang memiliki pangkalan. 


    " Mereka memiliki surat izin dari pangkalan dari kabupaten, minyak itu untuk kebutuhan pedalaman," tambahnya. 


    Menurut Anen, kalau SPBU Sandai itu hanya setengah hari saja, BBM nya tidak cukup. 


    " setengah haru sudah habis, makanya pangkalan minta bantu sama kita," ucapnya lagi. 


    Novan SPM3 Kalbar (Pertamina) menjelaskan, pembelian dengan menggunakan jerigen maupun drum tidak untuk umum, melainkan hanya untuk kalangan tertentu.


    " Kalau sesuai aturan diperbolehkan membeli menggunakan jerigen atau drum tetapi hanya untuk usaha mikro, perikanan, pertanian dan transportasi air," jelas Novan beberapa waktu lalu saat jumpa Pers di Pertamina. 


    Dirinya juga menyebutkan, bahwa Pertamini yang biasa dijumpai dipinggir jalan tidak diperbolehkan.


    " Termasuk lah Pertamini atau apalah dipinggir jalan itu memang tidak boleh. Jika ada temuan seperti itu langsung saja laporkan kekepolisian atau kepertamina di nomor kontak 135," ungkapnya.


    Dia menambahkan, jika ada temuan dan terbukti SPBU menyalurkan BBM tanpa rekomendasi dan tidak tepat sasaran pihak Pertamina akan memberikan sanksi tegas.


    " SPBU yang menyalurkan tanpa rekomendasi, dan tidak tepat sasaran akan kita sanksi sesuai isi kontrak, ada juga yang di skorcing, denda, jika terbukti ada pelanggaran berat itu bisa kita Pemututusan Hubungan Usaha (PHU)," tukasnya.*



    Laporan: Erwin

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan