TRIBUANANEWS.COM | Bogor - Mantan Komisaris/pemegang saham PT. Mandiri Hantaran Semesta Sri Devi Januarti bersama kuasa hukum Charles R. Egeten, SH., MH dari kantor hukum Mardika Lawyers telah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada hari Rabu 17 Maret 2021 untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan yang dilakukan oleh Direksi/pemegang saham PT. Mandiri Hantaran Semesta dalam hal ini Herman Susilo dan Heru Sulistia dan Laporan telah diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor TBL/1483/III/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ.
Berdasarkan laporan dari Sri Devi Januarti bahwa kepemilikan sahamnya sebesar 45% di PT. Mandiri Hantaran Semesta telah beralih kepemilikan ke Herman Susilo dan Heru Sulistia, adapun cara yang dilakukan oleh mereka adalah diduga dengan memalsukan tandatangan dari Sri Devi Januarti dalam dokumen Jual Beli Saham.
"Para terlapor juga mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanpa mengundang Sri Devi Januarti sebagai pemegang saham 45% dan diduga telah memalsukan tandatangan pada Notulen Rapat," kata kuasa hukum Charles R. Egeten, SH., MH kepada Tribuananews, Minggu (29/3/2021) diruang kerjanya.
Atas kejadian tersebut, terang Charles, Sri Devi Januarti selaku pemegang saham sudah tidak ada hak kepemilikan/pemegang saham pada perseroan tersebut. Hal ini diketahui dari telah diterbitkan Akta Perubahan Susunan Kepemilikan oleh Notaris Novianti, SH, MM. Notaris di Jakarta.
"Hal ini jelas telah merugikan klien kami," ujar pengacara yang dikenal sebagai pengurus pada DPC Peradi Jakarta Timur.
"Atas perbuatan para terlapor tersebut maka diduga telah memalsukan dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP dan atau pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara," pungkasnya.*
Laporan : Bachtiar

