• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pj. Keuchik Alue Siron Tadu Raya Diduga Tidak Transparan Kelola DD Tahun 2019-2020, benarkah?

    06/03/21, 01:44 WIB Last Updated 2021-03-05T18:44:01Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    Bahtiar (photo) Tokoh Masyarakat Desa Alue Siron Tadu Raya


    TRIBUANANEWS.COM | Nagan Raya - Pejabat (Pj) Keuchik Desa Alue Siron Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya Abd. Azis diduga tidak Transparan dalam mengelola Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019-2020 tertuang dalam Amggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG).


    Laporan Bahtiar warga Desa Alue Siron terkait dugaan tidak transparan Pj. Keuchik Abd. Azis kepada pihak media Tribuananews.com secara tertulis terkait dugaan pelanggaran Undang-undang terkait transparansi anggaran.


    Bahtiar Tokoh Masyarakat Desa Alue Siron mewakili masyarakat setempat kepada media Tribuananews.com mengatakan,  bahwa Pj. Keuchik Desa Alue Siron Abd. Azis diduga telah 

    melanggar Peraturan Perundang-undangan yang berlaku bedasarkan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 

    2014 Tentang Desa.


    "Karena sampai saat ini tidak adanya keterbukaan ditingkat Desa terutama masalah pengelolaan APBG, melaksanakan prinsip tata kelola pemerintahan Desa yang tidak Transparan, tidak ada jalinan kerja sama dan koordinasi dari pihak Keuchik dengan tokoh dan masyarakat desa", ujar Bahtiar melalui rilisnya, Jum'at (5/3).



    Selanjutnya, sambung Bahtiar tidak ada informasi apapun kepada masyarakat dan Tokoh-tokoh Masyarakat baik saat Musyawadah Rencana Pembangunan (MUSRENBANG) 

    maupun di akhir tahun dan membuat Keputusan yang menguntungkan anggota keluarga Keuchik 

    sendiri.


    Hal-hal yang lain mengenai kinerja Keuchik Desa Alue Siron berdasarkan laporan dari masyarakat kepada Tokoh - tokoh Masyarakat, yaitu

    Penerima Bantuan Rumah Layak Huni (RLH) dari sumber (DD) tahun Anggaran 2019 tidak tepat sasaran karena diberikan kepada Kakak kandung Keuchik yang memiliki Kerbau dan Kebun Kelapa Sawit.


    "Sedangkan masih ada Kepala keluarga/ Masyarakat yang lebih membutuhkan/ berhak 

    menerima bantuan rumah tersebut. Yang dimaksud adalah KK tidak memiliki Ternak maupun Kebun Kelapa Sawit, bahkan ada Kepala Keluarga (KK) yang memelihara anak yatim dalam keluarga tersebut, namun tidak mendapatkan bantuan RLH", katanya.


    Selanjutnya, tidak melaksanakan Musrenbang secara terbuka maupun tidak melaksanakan rapat umum akhir tahun bersama Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan lapisan masyarakat serta dengan

    sebagian unsur aparatur Desa Alue Siron.


    Baliho APBG Tahun 2019 - 2020 Desa Alue Siron tidak ada rincian anggaran 

    dalam setiap perbidang kegiatannyanya,  cuma ada jumlah anggara global.  Contohnya dibidang Pelaksanaan pembangunan, Pembinaan Masfarakat serta lainnya dipublikasi jumlah besaran nilai anggaran secara umum saja, tetapi tanpa rincian.


    "Diduga semua itu tidak 

    sesuai dengan Baliho APBG Desa-Desa lain. Sehingga kami masyarakat banyak yang bertanya - tanya dari uang bidang Pelaksanaan pembangunan sebanyak itu di pergunakan untuk membangun apa saja dan juga dari uang bidang Pembinaan masyarakat serta dari uang Bidang-bidang lain yang sama sekali tidak bisa terpantau/diketahui oleh Masyarakat, bahkan dari sebagian unsur aparatur Desa Alue Siron", ungkapnya.


    Selanjutnya kata Bahtiar, tidak transparan dalam pengelolaan dana dianggarkan untuk Masjid dari sumber APBG, dimana dana tersebut dikelola oleh internal beberapa aparatur Desa tanpa musyawarah dengan panitia pembangunan Masjid.


    "Begitu juga dengan daftar nama-nama penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) tidak ditempelkan ditempat umum atau dilokasi strategis lainnya sebagai wujud keterbukaan publik", tambahnya.


    Pj. Keuchik Abd. Aziz saat dikonfirmasi pihak media Tribuananews.com mengatakan dirinya telah menjalankan amanat Regulasi terkait pengelolaan anggaran Desa. 


    "Saya punya alasan terkait tudingan kelompok warga masyarakat yang mengatakan saya tidak terbuka, semua itu saya lakukan mengingat pertanggung jawaban anggaran jika bermasalah tetap saya selaku KPA", terang Abd. Azis.


    Untuk itu, lanjutnya dibutuhkan kewaspadaan dan berhati-hati kelengkapan administrasi realisasi anggaram disamping juga fungsi kontrol dapat saya lakukang langsung. Contohnya seperti dana Masjid.


    "Bukan saya tidak serahkan kepada pihak panitia pembangunan secara langsung dan bukan tidak percaya dengan mereka, ini menyangkut sistem karena aturan Perundang - undangan harus disesuaikan dalam melengkapi pertanggung jawaban. Setiap realisasi anggaran tersebut langsung dipersiapkan administrasinya sesuai aturan", tuturnya.


    Baliho selalu ada dipasang setiap tahun selama saya menjabat. Untuk setiap bidang anggaran tertulis seperti Bidang Pelaksanaan Pembangunan, Bidang Pembinaan masyarakat Masyarakat, dan Bidang Pemberdayaan masyarakat.


    "Semua bidang kegiatan sudah tertera anggarannya seperti yang mereka maksudkan. Kalau bidang-bidang telah jelas anggarannya, sudah jelas semuanya. Tidak dibuat rincian dikarenaka peraturan selalu berubah-ubah, terapi jika itu tepat, saya minta maaf, dan kedepannya akan saya suruh uraikan rincian per kegiatan", jawab Abd. Azis.


    Menyangkut hal-hal lainnya dianggap tidak sesuai oleh mereka, Abd. Azis menerima dikritik tetapi untuk kebaikan dan kritik membangun, tetapi tidak berusaha untuk memperbesar hal-hal internal Desa ke publik, serta memiliki unsur kepentingan.


    "Untuk itu, saya berharap kepada warga saya masyarakat Alue Siron agar kita cari solusi untuk menjadikan Desa kita lebih baik kedepannya, saya berharap tidak ada pihak-pihak yang berusaha mencari alasan dengan niat menjatuhkan. Saya juga manusia biasa tak luput dari khilaf dan salah", tutupnya.*


    Laporan   : Ediwan Kunaidi

    Editor       : Syahrudin AP


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan