TRIBUANANEWS.COM I ketapang - BPJS Ketenagakerjaan Ketapang dituding tidak bekerja secara profesional, lantaran menolak klaim Jaminan Kecelakaan dan Kematian (JKM) salah satu ahli waris pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu dikeluhkan oleh HR Region PT Anugrah Manunggal Sawitindo (AMS) Suhendrik yang mengaku BPJS Ketenagakerjaan telah menolak klaim yang diajukan oleh pihaknya mengenai adanya salah satu karyawan atas nama Tira yang telah meninggal dunia di tempat ia bekerja.
"Berkas sudah kami lengkapo namun ditolak. Alasan mereka bahwa yang bersangkutan tidak memiliki akta nikah," jelasnya.
Untuk itu, pihak Perusahaan merasa kesal dengan ulah BPJS Ketenagakerjaan lantaran mereka tidak profesional.
" Inikan hak orang kenapa harus dipersyaratkan yang tidak ada dalam Undang-Undang, padahal untuk membuktikan bahwa itu ahli waris yang bersangkutan sudah kita penuhi semua, kasihan ahli waris nya," ungkapnya.
" Lantas kalau tidak ada akta nikah hak yang bersangkutan tidak bisa diambil? Yang dipersayaratkan itu tidak ada didalam syarat pengklaiman, dan syarat itu tidak bisa dipenuhi oleh ahli waris," cetusnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ketapang Panjaitan, Apik Husni Maarif menjelaskan, bahwa pihaknya tidak menolak klaim JKM atas nama Tira, namun berkas berkasnya masih kurang lengkap.
" Tidak menolak namun kekurangan berkas, itukan gak ada surat nikah nya. Persyaratannyakan harus ada surat nikah," jelas Apik saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (24/3/2021).
Dia melanjutkan, bahwa prosedurnya memang seperti itu, kalau islam harus dari KUA dan Kalau non Muslim dari Capil.
" Berdasarkan hukum negara surat nikah kalau Islam dari KUA, kemudian kalau non muslim dari capil," paparnya.
Apik menambahkan, bahwa pihaknya juga masih berkonsolidasi dengan perusahaan agar ahli warisnya bisa kita alihkan kepada anaknya.
" Kita lagi konfirmasi konsolidasi sama perusahaan, dia kan ada anak nya, bisa dialihkan keanak nya. Bukan ditolak klaiman nya, persyaratannya dilengkapi dulu. Kalau persyaratan nya sudah lengkap kita terima dan kita bayarkan," tukasnya.*
Laporan: Erwin

