• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pemdes Krueng Kulu Rutin Laksanakan Intruksi Bupati Nagan Raya Terkait Jadwal Hari Kerja Aparatur

    29/03/21, 10:50 WIB Last Updated 2021-03-29T04:59:32Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Nagan Raya - Pemerintah Desa (Pemdes)Krueng Kulu Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya rutin kegiatan Apel hari Senin dan aktif pelayanan kantor Desa setiap hari kerja.


    Hasil pantauan langsung media Tribuananews.com bebrrapa kali  terlihat jelas aktifitas aparatur Pemdes Krueng Kulu setiap hari kerja dan apel rutin Senin pagi senantiasa dilaksanakan.


    Menurut penilaian salah seorang Aktivis Pemerhati Pemerintahan dan Kebijakan Publik Zainuddin, Desa Krueng Kulu sudah melaksanakan kewajibannya sebagai pelayan masyarakat ditingkat Desa.


    "Efektifnya tata laksana Pelayanan publik di Desa Krueng Kulu sejalan dengan Intruksi Bupati Nagan Raya tentang pelaksanaan Apel rutin setiap hari Senin pagi dan aktifnya pelayanan kantor Desa setiap hari kerja", ujar Zainuddin, Senin (29/3).


    Zainuddin mengatakan meskipun tidak ada warga masyarakat yang harus diberikan pelayanan setiap harinya, tetapi aparatur Desa dipimpin Sekretaris Desa (Sekdes) selaku Kepala Sekretariat Desa wajib aktifkan kantor setiap hari kerja.


    "Ini sudah dilaksanakan secara rutin di Kantor Desa Krueng Kulu, dan aparatur Desa senantiasa aktif setiap hari kerja meskipun dilaksanakan sistem piket, yang penting aktif pelayanan pemerintahannya", katanya.


    Sekdes Krueng Kulu Rahmat Musliadi membenarkan terkait pelayanan masyarakat yang dilaksanakan dikantor Desa Krueng Kulu itu memang sudah semestinya dan menjadi tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur Desa.


    "Regulasi telah mengamanatkan kami selaku abdi masyarakat dan pelaksana tata kelola pemerintahan Desa sebagai pengelola serta pelaksana pembangunan bagi kebutuhan masyarakat", jelas Sekdes.


    Oleh karena itu, tambahnya kantor Desa harus diaktifkan untuk pelayanan dan tata pemerintahan untuk kebutuhan masyarakat sesuai amanat Undang-undang.*


    Editor    : Syahrudin AP

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan