![]() |
| Charles R. Egeten, S.H.,M.H |
TRIBUANANEWS.COM | Bekasi - Pengacara dari Kantor Hukum Mardika Lawyer, Charles R. Egeten, S.H.,M.H dampingi kliennya mendatangi Polres Metro Bekasi guna menanyakan perkembangan laporan dugaan tindak pidana penggelapan pasal 372 KUHP.
Menurut Charles, dari konfirmasi yang didapatkan oleh Penyidik bahwa Laporan Polisi LP/1315/907-SPKT/K/XII/2020 tertanggal 05 Desember 2020 telah dinaikkan statusnya ke Peyidikan berdasarkan SP2HP yang dikirimkan oleh pelapor yakni Jane Alnie dengan nomor SP.Sidik/371/III/2021/Restro Bks tertanggal 08 Maret 2021.
"Masih menurut keterangan Penyidik bahwa telah dikirmkan juga pemberitahuan ke Kejaksaan (SPDP) sehingga kasus ini masih tetap berjalan dan dilakukan secara profesional sesuai dengan SOP," kata Charles R. Egeten, S.H, M.H kepada Tribuananews.com dan hotnews.red, Selasa (30/3/2021) melalui pesan WhatsApp.
Oleh pelapor, terang Charles, bahwa sejak tahun 2013 menjadi nasabah Prudential dengan membuka dua polis asuransi Prudential, dan sejak itu pelapor menyetorkan uang premi asuransi kepada agen Prudential Bebasari Ratu Negara, akan tetapi pada sekitar bulan September 2020 pelapor mendapatkan informasi bahwa polis asuransi Prudential sudah tidak aktif dikarenakan tidak disetorkan lagi uang premi, hal inilah pelapor membuat laporan polisi.
Kemudian, dengan menggandeng Charles R. Egeten, S.H., M.H., pelapor telah melakukan upaya damai terhadap terlapor akan tetapi niat baik pelapor tidak ditanggapi dengan baik.
"Saya akan tetap mengawal kasus ini sampai tuntas," pungkasnya.*
Laporan : Bachtiar

