• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Jalan Lintas Lhok Seumot-Blang Bayu Langganan Banjir Dimusim Hujan

    27/03/21, 02:12 WIB Last Updated 2021-03-26T19:12:09Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Nagan Raya - Setiap musim penghujan mulai tinggi intensitasnya, jalan lintas Desa Lhok Seumot Kecamatan Beutong-Desa Blang Bayu Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya rawan banjir dengan ketinggian debit air capai 1 meter.


    Yang sering mengalami banjir pada jalan lintas tersebut tepatnya di perbatasan Desa Lhok Seumot-Desa Blang Dalam Kecamatan Beutong setiap turun hujan dalam waktu setengah hari.


    Liputan langsung media Tribuananews.com dilokasi banjir tersebut dan berhasil mewancarai warga Desa Lhok Seumot Dusun UjongTeumpeun bernama Yuzan (52), Jum'at malam, (26/3).


    "Setiap musim penghujan disini selalu banjir bahkan hingga ketinggian debit air capai 1 meter dengan panjang lokasi banjir di jalan lintas ini lebih kurang 500 meter. Ini belum seberapa parah volume banjirnya karena hujan baru 3 jam", ujar Yuzan.


    Menurutnya, sumber air penyebab banjir dikawasan teŕsebut dari air hujan yang debitnya tinggi dan berlangsung lama, sehingga air dari dataran tinggi turun terkumpul dikawasan jalan lintas tersebut tepatnya diperbatasan kedua Desa tersebut.


    "Jika hujan turun capai setengah hari hingga seharian lamanya, air banjir tersebut sampai ke rumah saya yang sudah tergolong agak tinggi tophografinya. Kondisi tersebut sudah berlangsung lama sehingga pengguna jalan lintas tersebut harus berbalik arah melalui jalur jalan lintas Nasional  Meulaboh-Takengon via Ulee Jalan", jelasnya.


    Ditempat terpisah, Keuchik Desa Blañ Dalam M. Jabar membenarkan dikawasan tersebut rawan banjir karena dari arah Desa Blang Dalam dan arah Desa Lhok Seumot dataran tinggi, sementara kawasan perbatasan Desa tersebut dataran rebdah.


    "Kami atas nama Pemerintah Desa (Pendes) kawasan tersebut meminta kepada pihak Pemerintah Aceh, khususnya Pemkab Nagan Raya agar memikirkan saluran pembuangan air dikawasan tersebut", harap Keuchik M. Jabar.


    Berdasarkan peraturan yang berlaku, sambungnya lokasi tersebut tidak dibenarkan bangun Drainase (saluran pembuangan) menggunakan anggaran Desa, karena status jalan kawasan tersebut adalah jalan lintas antar Kecamatan (jalan penghubung kawasan) atau status jalan Kabupaten (Kelas III).



    Editor    : Syahrudin AP

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan