Ini bangunan tempat Wudhu' Masjid Baitul Qafur Desa Pulo Teungoeh Seunagan Timur dibangun akhir tahun 2020 sumber DD tahun 2020 terlihat belum selesai 100 persen
TRIBUANANEWS.COM | Nagan Raya - Terkuak lagi, dugaan penyimpangan dan penyalah gunaan wewenang jabatan dilakukan Keuchik Muhibuddin Desa Pulo Teungoeh Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya pada item kegiatan pembangunan tempat Wudhu' Masjid Baitul Qafur tahun anggaran 2020 dengan pagu Rp. 70-an juta, Minggu (7/3).
Menurut pengakuan Kepala Tukang Saifullah yang mengerjakan bangunan tempat Wudhu' Masjid tersebut kepada Dedi salah seorang anggota Tuha Peut dari unsur Pemuda, anggaran diduga dipotong oleh Keuchik Muhib pada item bangunan fisik tersebut 25 persen dari total pagu anggaran.
Sementara pelaksanaan pembangunan diamanatkan Regulasi sistem Padat Karya Tunai Desa (PKTD), pengakuan kepala tukang Saifullah kepada Dedi pekerjaan tersebut diborongkan kepadanya oleh Keuchik dan dikerjakan oleh 3 (tiga) orang saja.
"Semua dugaan hal tersebut sebenarnya sudah tidak pantas dilakukan Keuchik Muhibuddin alias Muhib sehingga terkesan bangunannya tidak selesai secara sempurna, sementara anggaran Rp. 70-an juta sebenarnya siap 100 persen bangunan tersebut", kata Dedi melalui telepon seluler kepada media Tribuananews.com
Ditempat terpisah Aktivis Pemerhati Sosial dan Kemanusiaan Provinsi Aceh Azharsyah, SE saat dimintai pandangannya oleh media Tribuananews.com menilai perbuatan Keuchik Desa Pulo Teungoeh Seunagan Timur ini tergolong indikasi Korupsi serta dugaan mark up anggaran kegiatan.
Photo kondisi tempat Wudhu' Masjid Baitul Qafur menurut informasi dari Dedi mengaku tukang anggaran Rp. 70-an juta tetapi kondisinya tidak selesai, pengakuan Dedi Anggarannya diduga dipotong 25 persen oleh Keuchik Muhib
"Selain itu lebih cenderung perbuatannya mengarah kepada dugaan pelanggaran pasal 1,2, dan 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, dan UU Nomor 20 tahun 2001 (perubahan) tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), melakukan dugaan Tipikor dalam situasi Covid-19 dan berkenaan dengan Regulasinya tahu sendiri lah indikasi sanksinya", sebut Azharsyah, SE.
Azharsyah juga merasa heran dengan Keuchik Muhib, dana pembangunan fasilitas tempat ibadah pun diduga sanggup dimark up dan ditilepnya, apa lagi kegiatan lainnya.
"Saya minta kepada pihak pengawas dan pembina pengelolaan anggaran Desa dalam hal ini sesuai Regulasi terbaru Permendagri Nomor 73/2020 Camat selaku pengawas dan ditingkat Desa ada Tuha Peut. Adakah dilakukan hal ini oleh pengawas? Atau barang kali Tuha Peut di Desa disinyalir tidak berfungsi, Keuchik hanya butuh Ketua Tuha Peut saja", harapnya.
Jika pengawas juga tidak diindahkan oleh Keuchik Muhib dalam hal ini, sebaiknya masyarakat dan Tuha Peut laporkan saja Keuchik tersebut ke pihak hukum agar diproses atas dugaan penyimpangan dan penyalah gunaan wewenang jabatannya.
"Kami dari Provinsi Aceh siap mendampingi masyarakat guna menyelamatkan uang Negara dari para oknum diduga tidak bertanggung jawab demi kepentingan pribadinya. Jika di Nagan Raya tidak tuntas dugaan penyimpangan tersebut, kita bawa ke ranah hukum tingkat Provinsi", tegas Azharsyah.
Ini bukti konfirmasi awak media dengan Keuchik Muhib Desa Pulo Teungoeh
Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Pulo Teungoeh Seunagan Timur Ramyudin saat dimintai keterangannya oleh awak media Tribuananews.com tidak tahu apa-apa terkait kegiatan tempat Wudhu' Masjid Baitul Qafur, malah saat diwaaancarai, TPK mengatakan kalau tidak salah itu anggaran tahun 2019.
Camat Seunagan Timur Okta Umran, S. STP, M. Si saat dimintai keterangan oleh awak media ini terkait fungsi pengawasan mengatakan belum mengawasi kegiatan tersebut.
"Kalau memang ada hal yang mencurigakan, silahkan pelapor untuk melaporkan secara resmi ke pihak yang berhak memeriksa pengunaan Dana Desa. Bisa segera di laporkan ke inspektorat Kabupaten, karena harus ada kejelasan dari permasalahan tersebut", kata Camat Seunagan Timur
Camat Okta mengingatkan, hati- hati yang mengeluarkan statemen karena itu apabila tidak terbukti bisa di tuntut balik atas tuduhan pencemaran nama baik Gampong atau Desa.
Keuchik Desa Pulo Teungoeh Seunagan Timur Muhibuddin dikonfirmasi pihak media Tribuananews.com melalui pesan WhatsApp setelah beberapa hari baru memberikan jawabannya. Tetapi jawabannya bukan yang ditanya awak media dijawabnya.
"Anggaran DD tahun 2020 untuk Desa Pulo Teungoeh yang pertama tempat udzuk Masjid yang dikelola TPK Gampong, anggota kerja Saifullah (Tokoh Masyarakat), Zulfiyra (Ketua Pemuda), Marwan Fahmi (tukang bersih Masjid). Kalou mengenai rumah layak huni dalam pengawasan TPK dibantu oleh Keuchik", jawab Keuchik Muhib, melalui pesan WhatsAppnya kepada media Tribuananews.com, Jum'at (5/3).
Editor : Syahrudin AP



