TRIBUANANEWS.COM | Banda Aceh - Salah seorang Aktivis Sosial Kemanusiaan Pemerhati Pemerintah, Anggaran Negara, dan Kebijakan Publik Sitti Afry Mahyeni, ST akrab disapa Mahyeni menyarankan Pemerintah Desa (Pemdes) lebih selektif dalam penetapan prioritas anggaran.
Hal tersebut guna mengantisipasi terjadinya pembengkakan penggunaan anggaran dapat berdampak pada defisit anggaran disebabkan pemaksaan kebijakan dianggap tidak mengedepankan Amanat Regulasi.
"Penetapan prioritas anggaran Desa tahun 2021 juga perlu dipertimbangkan adanya pengurangan pagu dari tahun sebelumnya oleh Pemerintah Pusat, ini harus diperhatikan secara serius oleh Pemdes disamping harus mencadangkan pos anggaran 8 (delapan) persen untuk penanganan Covid-19", ujar Mahyeni kepada media Tribuananews.com.
Menurutnya, Pemdes juga harus mengutamakan peningkatan kapasitas aparatur Desa diketahui masih baru dalam tata kelola Pemerintahan Desa, hal ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Anggaran Tahun 2021.
"Pemdes diminta tidak berlebihan dalam memaknai intruksi Regulasi terkait peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam menjalankan tugas sebagai aparatur Desa menuju Sustanable Development Goals (SDGs) sebagai input Permendes Nomor 13 tahun 2020 tersebut", pesannya, Rabu (17/3).
Seperti isu berkembang dibeberapa Daerah, salah satunya Kabupaten Nagan Raya terkait pemaksaan kegiatan pembinaan dan pemberdayaan, menurut Mahyeni hal tersebut penting dilakukan, tetapi pihak Desa tidak perlu khawatir anggaran dikendalikan pihak ketiga, sehingga ada kesan milyaran rupiah anggaran disinyalir azas manfaat, tidak demikian.
"Dalam Permendes Nonor 13 tahun 2020 tentang Perioritas pebggunaan anggaran tahun 2021 menuju SDGs dianjurkan dan kegiatan dikelola oleh Desa masing-masing. Begitu juga Perbup Nagan Raya Nomor 1 tahun 2020 juga telah mengatur hal tersebut melalui sumber dana ADG", urai Mahyeni.
Analisa Mahyeni, banyak Desa dalam Penetapan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) terdampak Covid-19 masih belum sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 tahun 2020, dimana tersebutkan prioritasnya bagi Kepala Keluarga (KK) miskin.
"Akibat belum memahami bahasa Regulasi dari tujuan Pemerintah dikatakan terdampak Covid-19 itu masyarakat yang layak diberikan Bantuan Sosial (Bansos) skalanya bagaimana. Dampak ini sangat berpengaruh kepada nilai anggaran", nilainya.
Mahyeni berharap Pendamping Desa (PLD) agar berperan strategis di Desa sebagai Tupoksinya sebagai mana diatur dalam Permendes PDTT Nomor 19 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pedampingan Masyarakat Desa. Sehingga Desa dapat mandiri berbagai hal.*
Editor : Syahrudin AP



