masukkan iklan disini
![]() |
| Gedung Mahkamah Konstitusi |
TRIBUANANEWS.COM | Maluku Utara
- Sidang lanjutan dengan agenda mengesahkan alat bukti serta mendengarkan penyampaian jawaban dan keterangan oleh pihak Termohon (KPU Halsel), Pihak Terkait (Paslon Usman -- Basam) dan piha Bawas Halsel telah digelar oleh MK di Jakarta, Jum'at (05/02/2021).
Sesuai pantauan Tribuananews melalui channel Youtube, Jum'at (05/02/2021), bahwa kuasa hukum termohon Zakarsi dan kuasa hukum Terkait M.Kamal serta Ketua Bawaslu Asman Jamil, masing-masing telah menyampaikan jawaban dan keterangan terhadap gugatan pemohon.
Menurut mereka, hasil perolehan suara oleh masing-masing paslon yang ditetapkan oleh KPU Halsel pada tanggal 15 Desember 2020 tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Rekapitulasi perhitungan suara mulai tingkat PPS, PPK sampai tingkat KPU berjalan lancar dan tidak ada masalah, kata kuasa hukum termohon.
Terkait dengan dugaan Ijazah palsu, sebagaimana disampaikan oleh pemohon pada sidang MK pekan lalu, kuasa hukum terkait dan Bawaslu menyampaikan, bahwa telah meminta klarifikasi kepada SMU Muhammadiyah Trnate dan telah memenuhi syarat formil calon kepala daerah.
"Kepala SMU Muhammadiyah mengatakan, Usman Sidik benar- benar siswa SMU Muhammadiyah Ternate dan memperoleh ijazah yang sah dari SMU Muhammadiyah Ternate," kata Ketua Bawaslu Halsel Asman Jamil.
Adapun pengurangan suara Paslon 01 dan ditambahkan kepada Paslon 02 pada 139 TPS, sebagaimana keberatan yang disampaikan oleh Pemohon, kuasa hukum Termohon menyampaikan, itu tidak benar, Pemohon hanya merekayasa, karena tidak dibuktikan dengan jumlah suara pada setiap TPS yang dituduhkan.
Keberatan Pemohon selanjutnya adalah pelanggaran yang dilakukan petugas KPPS pada TPS 1 desa Kukupang- Marikapal Kecamatan Kasiruta Barat dengan menulis di papan tulis pada saat perhitungan perolehan suara, kemudian menyalin ulang pada formolir C KWK Plano telah diakui pihak Bawaslu.
Ketua Bawaslu Asman Jamil mengtakan, pelanggaran tersebut telah direkomendasikan panwas lapangan dan selanjutnya Bawaslu merekomendasikan kepada KPU, namun tidak ditinfak lanjuti oleh KPU, kata Asman ketika diminta klarifikasi oleh Hakim MK.
Sementara pihak KPU selaku terkait mengatakan tifak mengetahuinya, kata salah satu anggota KPU Darmin Hasim, saat diminta klarifikasi oleh Hakim MK.
Berikut terkait penjoblosan dua kali oleh salah satu pemilih pada TPS 1 dan 3 di desa Wayaluar Kecamatan Obi Selatan, Bawaslu menjelaskan, bahwa itu benaŕ dan kami telah menerima rekomendasi dari Panwas lapangan dan kami segera menindaklanjuri.
Kami melakukan sidang dengan pihak terkait dan diputuskan untuk tidak dilakukan pengumutan suara ulang, karena hanya satu orang yang melakukannya.
"Kemudian terkait pelanggaran pidana juga dihentikan untuk penyelidikan lanjut, karena bukti pelanggaran sudah berada dalam kotak suara. Sehigga dari pihak jaksa mengatakan bukti lemah," terang Asman.*
Laporan : Ade Manaf

