• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Sekda Nagan Raya Wakili Bupati Sampaikan Jawaban Laporan Pada Pansus Raqan Di Gedung DPRK

    16/02/21, 21:01 WIB Last Updated 2021-02-16T14:01:36Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Nagan Raya - Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham, SE, diwakili Sekda Ir H Adi Martha, sampaikan jawaban atas laporan panitia khusus (Pansus) dan pandangan umum fraksi-fraksi dewan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRK, Komplek Perkantoran Suka Makmue, Selasa (16/2).


    Jawaban/penjelasan Bupati Nagan Raya itu terkait pengajuan rancangan qanun (raqan) Kabupaten Nagan Raya tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Nagan Raya

    Nomor 1 tahun 2018 tentang RPJMK Nagan Raya  tahun 2017-2022. 


    Menanggapi laporan pansus, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten  (DPRK) yang antara lain menyarankan agar raqan tentang perubahan RPJMK Nagan Raya didasarkan pada aturan yang ada.


    Bupati menjelaskan, dalam penyusunan raqan tersebut pihaknya telah menyesuaikan dengan Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPK, dan RPJMD serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).


    Sementara itu, terhadap pandangan Fraksi Demokrat yang diantaranya menyarankan agar perubahan RPJMK lebih diarahkan pada perwujudan visi dan misi, Bupati menjelaskan, sangat sependapat dan saran tersebut terdapat dalam penjabaran dokumen perubahan RPJMK Nagan Raya tahun 2017-2022 yang menekankan pencapaian indikator visi dan misi Pemkab Nagan Raya.


    Terhadap pandangan Fraksi Golkar-Sira yang antara lain menyarankan raqan RPJMK harus memperhatikan sinkronisasi dengan program Pemprov dan Pusat, Bupati sangat seprinsip, apalagi telah diterbitkan  Perpres Nomor 18 tahun 2020 tentang RPJM tahun 2020-2024 yang mengharuskan Pemda menyelaraskan dengan arah kebijakan Nasional.


    Selanjutnya, ditetapkannya Permendagri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) serta Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang mengharuskan daerah untuk melakukan penyesuaian program dan kegiatan dalam dokumen perencanaan.


    Sedangkan terhadap pandangan Fraksi Aceh Raya Bersama yang diantaranya menyarankan agar pembangunan dapat berfungsi dan berguna bagi masyarakat, Bupati juga sependapat pembangunan yang telah dan akan direncanakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, bersifat fungsional, dirasakan manfaatnya dan berdampak pada peningkatan perekonomian masyarakat.


    Rapat paripurna ke - 3 masa persidangan 1 tahun 2021 itu dipimpin Ketua DPRK, Jonniadi, SE, dihadiri 18 orang anggota Dewan, Sekda, para Asisten, Forkopimda, Kepala SKPK, para Camat dan para Kabag.*


    Laporan   : Sofyan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan