TRIBUANANEWS.COM | Kubu Raya - polsek kubu bekuk warga Desa Jangkang Kecamatan Kubu berinisial SG alias GT (26) terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (01/02/2021).
SG alias GT ditangkap dirumahnya setelah Polsek Kubu menerima informasi warga tentang adanya aktivitas peredaran Narkotika jinis Sabu di Desa Kampung Baru Kecamatan Kubu.
Selanjutnya pihak Polsek melakukan penggeledahan serta pemeriksaan terhadap seseorang terduga berinisial SG alias GT (26th) Warga Desa jangkang Kecamatan Kubu.
Kapolres Kubu Raya melalui Kapolsek Kubu Iptu Salahudin, S.Ag membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku pengedar Narkoba. Ia menyebutkan, pihaknya mengetahui setelah mendapat informasi dari masyarakat sekitar.
"Memang benar kami telah mengamankan terduga pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu daerah Desa Jangkang, kita mendapat informasi dari masyarakat Desa kampung baru Kecamatan Kubu yang sangat meresahkan warga, dan atas informasi tersebut kami lakukan penyelidikan dan kita berhasil mengamankan SG alias GT (26th) beserta barang bukti, dan selanjutnya kita bawa ke Polsek Kubu untuk kita bawa ke Polres Kubu Raya untuk kita gelarkan perkaranya," kata Iptu Salahudin.
Dari hasil pengeledahan terhadap pelaku, didapati 1 buah korek api merk tokai warna hijau, 2 bungkus plastik transparan berisi sabu-sabu, 1 buah bong (alat hisab shabu) terbuat dari botol plastik berikut sedotan, 6 buah sedotan plastik berwarna Putih, 1 buah kaca bening berongga, 1 buah sedotan berwarna putih yang di potong runcing, 2 buah potongan sedotan berwarna putih sisa pakai terdapat bekas bakaran di bagian ujung, 1 buah tas selempang berwarna coklat bertuliskan Jack wolfskin dibagian saku depan.*
Laporan : Erwin
Sumber : Humas Polres Kubu Raya

