TRIBUANANEWS.COM | Tulang Bawang Barat - Perizinan PT. Berjaya Tapioka Indonesia Diduga Bermasalah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Beberapa waktu lalu melakukan sidak, dari hasil pantauan di lapangan di temukan beberapa kejanggalan mulai dari hearing pertama, pemanggilan kedua, hingga di putuskan untuk melakukan penelusuran dengan kembali akan melakukan kroscek kelapangan.
Namun, penjelasan yang di lontarkan oleh Yantoni tentang akan di lakukan kroscek kelapangan belum juga memiliki titik terang.
Yantoni, Ketua Komisi l DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat, Melalui WhatsAppnya, Senin (08/02/2021) Menegaskan belum bisa melakukan Kroscek kelapangan, dikarenakan menunggu informasi dari Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu ( DPTSP).
"Dek tanya sama satu pintu, kita nunggu info dari dia," balas Yantoni.
Di tempat Terpisah Lukman, Kepala Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) di ruang kerjanya, Selasa (09/02/2021) menjelaskan.
Belum bisa melakukan kroscek kelapangan di karenakan kepadatan agenda bahkan dirinya menegaskan tidak bisa turun kroscek kelapangan tanpa di dampingi instansi terkait lainya, yaitu DLH, Diskoperindag, Disnakertrans serta instansi lainya.
"Kami ini semua lagi sibuk, hari ini saja empat kali rapat, saya saja empat kali rapat, mungkin saya juga kayak gitu, hari ini saja dua rapat saya wakilkan," paparnya.
Menurutnya, surat panggilan yang di layangkan oleh komisi I DPRD Tubaba telah di terima oleh perusahaan.
"Jadi apa yang di sampaikan oleh komisi sudah kita suratkan, dan mereka sudah menyanggupi semua tinggal tindak lanjutnya saja, jadi tidak ada masalah, mereka sudah balas surat kita dengan kesanggupan tapi untuk pembuktian, penegasan saya harus turun," ujarnya.
Ketika di minta keterangan tentang adanya agenda turun kelapangan, Lukman menjelaskan, belum bisa memberikan kepastian, di karenakan perizinan tersebut bukan hanya terpusat pada satu pintu melainkan melibatkan instansi lainnya.
"belum tahu saya, karena kita akan lihat situasi dan kita akan mencocokkan dengan dinas lain, kalau saya sanggup dinas lain tidak bisa, ya tidak bisa juga, karena di situ ada lingkungan hidup, ada PU, ada Disnakertrans, soalnya Disnakertrans ini bagaimana kalau mereka tadinya mengatakan mereka punya dokumen mana, kan gitu.
soal PU, terkait IMB, kita ukur ulang ketika mereka itu ada penambahan mereka bayar lagi, kalau tadi seandainya IMB yang mereka miliki 100 meter sekarang jadi 125 meter kan gitu, begitu juga lingkungan hidup, tadinya mereka punya 16 titik kolam sekarang 21 mereka sanggup merombak suratnya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Lukman menjelaskan bahwa saat ini perizinan tersebut atas nama PT. Berjaya Tapioka Indonesia (BTI) Namun hingga saat ini belum adanya perubahan IMB dari nama perusahaan sebelumnya.
"Perizinan yang mereka miliki sudah BTI, kecuali IMB nya belum balik nama, maka kita sarankan ketika mereka ada perubahan sekaligus, tapi mereka hanya membayar yang belum mereka bayar, kalau yang sudah mereka bayar sebatas BTJ maka tak perlu di bayarkan lagi," jelasnya.*
Laporan : Juliyanto/Andika/Elman

