TRIBUANANEWS.COM | Banda Aceh - Pengakuan dari salah seorang terduga oknum calo pengurus dana bantuan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) terdampak Covid-19 melalui Dinas Perindagkop Nagan Raya, diduga penentuan penerima manfaat untuk mendapatkan bantuan sarat penyimpangan.
Hal tersebut dipraktikkan oleh oknum terindikasi tukang input data yang bekerja sama dengan oknum calo untuk mengusulkan proposal penerima manfaat bantuan modal usaha kepada warga masyarakat dengan dugaan iming-iming jasa keuangan.
Direktur Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Nasruddin menilai hal seperti ini diduga tidak hanya terjadi untuk penerima manfaat di Desa Kuala Trang terkait indikasi pengaturan penerima manfaat, tetapi harus dilakukan investigasi lebih lanjut.
"Kami akan lakukan investigasi terkait dugaan perbuatan melawan hukum tersebut. Hal ini mengarah kepada indikasi praktik pungutan liar (pungli) direncanakan dan terstruktur oleh oknum di instansi terkait", kata Nasruddin melalui rilisnya, Rabu (17/2).
Nasruddin berusaha untuk mengungkapkan hal ini karena perbuatan tersebut dilakukan pada saat kondisi ekonomi masyarakat sedang terpuruk, mereka tega memanfaatkan kesempatan ini.
Dilain tempat, Zainuddin selaku Aktivis pegiat pemerhati Pemerintah dan Anggaran Negara mengatakan tidak mustahil praktik dugaan penyimpangan mengarah kepada dugaan pungli bantuan tersebut dilakukan oleh para oknum di Instansi terkait.
"Saya juga pernah mengalami hal ini tetapi bukan dari pihak Dinas. Menurut saya ini merupakan kesempatan yang dimanfaatkan oleh para pihak disebabkan ketidak berdayaannya masyarakat dalam mengakses pelayanan publik", ungkap Zainuddin.
Zainuddin berharap perbuatan diduga melawan hukum ini agar dapat diungkapkan hingga ke ranah hukum, termasuk oknum pelaku diinstansi Dinas tersebut. Besar kemungkinan adanya praktik diduga calo di Desa-desa dalam pengurusan bantuan tersebut.
Kadis Perindagkop Nagan Raya saat itu, yang saat ini bertugas di Disparpora Diman Dasimun kepada media Tribuananews.com menyampaikan, tahap pertama memang dierima dikantor dan kita langsung kirim data ke pusat sebanyak 2014 orang, yang disetujui dan dicairkan hanya 1235 berkas tetapi tahap kedua ada yang langsung diinput melalui online.
"Untuk Desa Kuala Trang bahkan ada yang diantar Suwarni berkas sangat banyak ke rumah saya, tapi saya tolak dan saya arahkan ke kantor, tetapi dikantor juga tidak bisa diterima lagi. Syarat pengantar berkas paling dibenarkan bawa 2 berkas", kata Diman Dasimun.
Pengakuan Diman Dasimun juga Pj. Keuchik Desa Kuala Trang pernah suruh antar berkas ke rumahnya malam-malam dan kasih uang Rp. 400.000 tetapi ditolaknya, bahkan ada yang antar tempo dan lainnya kerumahnya tetapi ditolaknya.
"Bahkan saya sudah komunikasi dengan BPKP terkait syarat pengajuan bantuan UMKM. Saya tanya kenapa harus buka rekening sendiri, pihak BPKP mengatakan untuk pengecekan penerima manfaat ada tabungan atau tidak, ada sangkut kredit atau tidak, jika ada maka tidak akan dicairkan", jelasnya.
Menurut Diman Dasimun, alur proses mekanisme yang dikirimkan dalam penerimaan berkas dari pengajuan proposal malah tidak berlaku.
Saat dikonfirmasi langsung kepada Diman Dasimun, dirinya menyerahkan data-data penerima manfaat yang berhasil di print out diberikan kepada awak media ini sebagai pegangan.*
Editor : Syahrudin AP


