• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pemdes Gunong Cut Terapkan Apel Kesiagaan Dan Absen Rutin

    16/02/21, 11:02 WIB Last Updated 2021-02-16T04:03:12Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    Samsul Rizal (photo) Keuchik Desa Gunong Cut Kecamatan Darul Makmur


    TRIBUANANEWS.COM | Nagan Raya - Pemerintah Desa (Pemdes) Gunong Cut Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya menerapkan apel kesiagaan  setiap hari kerja serta menjankankan intruksi Bupati sejak awal pertama Januari tahun 2021.


    Kades Gunong Cut Samsul Rizal yang didapingi aparatur Desanya kepada media Tribuananews.com mengatakan, penerapan apel setiap hari kerja dan diberlakukan absen setiap harinya untuk apatur Desa sesuai sift piket sesuai intruksi Bupati Nagan Raya dan pada setiap sebulan sekali absen aparatur Desa akan direkap dikirim ke Kantor Camat Darul Makmur guna evaluasi kedisplinan ditingkat aparatur Desa. 


    Samsul Rizal selain Kepala Desa Gunong Cut juga sebagai Sekretaris Forum Keuchik se-Kecamatan Darul Makmur yang terdiri dari 40 Desa, agar seluruh Desa dapat menerapkan sebagai mana intruksi Bupati Nagan Raya.


    "Kntruksi Bupati tersebut melalui Dinas instansi terkait guna kebersamaan dalam menjalankan roda pemerintahan ditingkat Desa  serta mempermudah pengurusan adminitrasi di Desa masing masing dilingkup wilayah hukum Kecamatan Darul Makmur", kata Samsul Rizal.

    Penerapan ini dipandang perlu selaku kades dan sekretaris Forkom Kades menerima dan menjalankan intruksi Bupati sebagai pimpinan tertinggi di Kabupaten Nagan Raya. 


    "Bila intruksi Bupati tidak diindahkan maka pasti dan yakin ada sanksi baik untuk Kades maupum apatur Desa, nantinya akan disesuaikan oleh Camat sebagai pengawas Desa", papar Kades Gunong Cut.


    Camat Darul Makmur Tawarudsin, S. Sos menyambut positif tentang intruksi Bupati Nagan Raya tentang apel dan diberlakukan absen setiap hari kerjanya guna kegiatan serba kombinasi baik sifatnya budaya dan kedisiplinan aparatur ditingkat Desa terlihat nyata sebagai abdi masyarakat.


    "Pernyataan tersebut yang sudah dinyatakan lewat seleksi dan dibayar upah kerja sesuai golongan II/a setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibawah Keuchik Kepala Desa sesuai UU Nomor 6 tahun 2014, namun bila mana bagi Kades maupun aparatur Desa", jelas Camat.


    Yang tidak mengindahkan intruksi bupati, tambahnya nanti akan ada sanksi, namun sanksi apa yang tepat pihak Muspika akan bekoordinasi kembali dengan pimpinan sejak Minggu pertama tahun 2021 dan seterusnya akan melakukan  sidak ke Desa - desa guna meninjau sejauh mana realisasi kedisiplinan atas intruksi Bupati Nagan Raya oleh Keuchik.


    "Dalam hal ini bagi Kepala Desa dan aparaturnya yang mengabaikan pasti ada sanksinya, apalagi menjelang musim kemarau maka diminta kepada seluruh Kades dan masyarakat tetap menjaga Desanya masing - masing dari rawan kebakaran", tegas Tawaruddin, S. Sos Camat Darul Makmur.*



    Laporan   : Sofyan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan