• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    PAW Kepala Desa Singajaya Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor Akan Dilaksanakan 11 April 2021

    11/02/21, 15:41 WIB Last Updated 2021-02-11T08:56:29Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini










    TRIBUANANEWS.COM | Bogor - Dalam rangka melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) pemilihan Kepala Desa Singajaya Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor yang akan dilaksan pada 11 April 2021 mendatang, BPD Desa Singajaya melaksanajan pembentukan panitia dalam rangka Pergantian Antar Waktu (PAW) pemilihan Kepala Desa Singajaya, yang di gelar di aula kantor Desa Singajaya, Rabu (10/2/2021). 


    Akhirnya dalam pembentukan panitia tersebut, terpilih 11 orang dan H. Oka ditetapkan sebagai Ketua Panitia Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Singajaya Kecamatan Jonggol.


    Dalam kesempatan tersebut, H. Oka  selaku Ketua Panitia terpilih menyampaikan, tugas yang sudah diberikan kepercayaan harus dilaksanakan secara amanah dan bijaksana sesuai dengan aturan yang berlaku.


    " Setelah kita diberi amanah dan kepercayaan, ayo nanti kita saat menjalankan tugas, harus kita bawa enjoy, jangan dibuat tegang dan takut, mari kita sebagai panitia yang sudah dipilih serta disumpah, agar mengerjakan dan menjalankan fungsi tugasnya, sesuai dengan acuan peraturan yang sudah ada, yang penting kita jangan sampai keluar koridor dan melanggar aturan yang sudah ditetapkan, harus yakin,  jujur,  adil dan netral", ungkap H. Oka Ketua Panitia PAW.


    Selanjutnya, H. Oka menambahkan untuk calon Kepala Desa pada saat pemilihan di dalam Pergantian Antar Waktu (PAW), hanya di tetapkan 3 calon saja, namun bukan berarti pada saat melakukan pendaftaran, para calon Kepala Desa dibatasi.


    " Silahkan saja, siapapun boleh mendaftar calon Kepala Desa, tetapi akan ada penilaian penilaian dan kriterianya sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga akhir keputusannya, maka hanya ada 3 calon Kepala Desa yang berhak mengikuti pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW)", ujar H. Oka Ketua Panitia PAW.

     

    Selain itu H. Oka Ketua Panitia PAW juga mengingatkan, terkait perangkat perangkat yang dilibatkan dalam panitia pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) nanti, agar yang tidak mempunyai kewenangan, dan yang tidak memiliki SK, agar tidak ikut terlibat atau terlalu dalam masuk ke urusan panitia, sehingga nanti bisa menimbulkan pemikiran-pemikiran negatif di masyarakat, karena kami tidak menginginkan atau terjadi, dalam proses Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) nanti, terjadi cacat hukum dalam pesta demokras tersebut, walaupun ini hanya sebatas lingkup Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa, dan pemilihnya hanya sebatas para tokoh tokoh saja, yakni jumlah pemilihnya hanya 2 (Dua) persen atau maksimal 2.5 (Dua setengah) persen.


    Di tempat yang sama, Gogo Kepala Seksi Pememerintahan Kecamatan Jonggol yang mewakili Camat Jonggol berharap, dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW), yang dilaksanakan pada 11 April 2021nanti, semoga berjalan lancar dan tanpa ada kendala apa-apa.


    " Harapan kami dari Pemerintah Kecamatan Jonggol dan juga kita semua, semoga pada pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Singajaya untuk Pergantian Antar Waktu (PAW), bisa berjalan dengan baik tanpa ada permasalahan apapun, kami pihak kecamatan hanya mengawal serta memantau, yang mana dalam pengamanannya nanti di bantu oleh pihak TNI dan juga dari Kepolisian, sehingga suasana dalam pelaksanaan pemilihan PAW nanti, bisa kondusif tanpa ada keributan, apalagi saat ini kita lagi menghadapi masa pandemi covid-19, tentunya kita semua yang terlibat nanti, harus benar-nenar menerapkan aturan protokol kesehatan covid-19, demi menjaga kesehatan kita semua", ucap Gogo Kepala Seksi Pememerintahan Kecamatan Jonggol.


    Sementara itu, Suryana Pj. Kepala Desa Singajaya mengakui kalau menjadi Pj. Kepala Desa Singajaya baru berjalan Satu bulan, karena sebelumnya kekosongan Kepala Desa Singajaya di isi oleh Sekretaris Desa (Sekdes), hal ini di lakukan karena Kepala Desa yang sebelumnya meninggal dunia, dan ini atas persetujuan dari Pemerintah Kecamatan Jonggol, 


    " Sebagai Pj. Kepala Desa Singajaya, saya akan menjalankan tugas sesuai aturan yang sudah ada, jadi sebelum nantinya terpilih Kepala Desa pada Pergantian Antar Waktu (PAW), saya punya tanggung jawab agar bisa bekerja melayani kepentingan warga masyarakat desa Singajaya dengan semangat dan amanah". Tegas Suryana.


    Laporan : Hotma Lingga

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan