Oleh : Sitti Afry Mahyeni, ST
TRIBUANANESW.COM | Banda Aceh - Salah seorang Aktivis Kemanusian, Sosial, Hukum dan Tata Pemerintahan Sitti Afry Mahyeni, ST, lebih akrab disapa Mahyeni mencoba memaparkan defini pungutan liar (Pungli) berbasis Public Controlling and Regulation.
"Pungutan liar adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau Pegawai Negeri atau Pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut."
Tingginya tingkat ketidakpastian pelayanan sebagai akibat adanya prosedur pelayanan yang panjang dan melelahkan menjadi penyebab dari semakin banyaknya masyarakat yang menyerah ketika berhadapan dengan pelayanan publik yang korupsi. Hal ini merupakan salah satu faktor yang menyebabkan masyarakat cenderung semakin toleran terhadap praktik pungutan liar dalam penyelenggaraan pelayanan publik. (Pernyataan BPKP, 2002:6).
Pungutan liar merupakan perbuatan-perbuatan yang disebut sebagai perbuatan pungli sebenarnya merupakan suatu gejala sosial yang telah ada di Indonesia, sejak Indonesia masih dalam masa penjajahan dan bahkan jauh sebelum itu. Namun penamaan perbuatan itu sebagai perbuatan pungli, secara Nasional baru diperkenalkan pada bulan September 1977.
Selanjutnya, yaitu saat Kaskopkamtib yang bertindak selaku Kepala Operasi Tertib bersama Menpan dengan gencar melancarkan Operasi Tertib (OPSTIB), yang sasaran utamanya adalah pungli.
Pada masa Undang-Undang omor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dikeluarkan Instruksi Presiden omor 9 tahun 1977 tentang Operasi Penertiban (1977–1981), dengan tugas membersihkan pungutan liar, penertiban uang siluman, penertiban aparat pemda, departemen serta diri pribadi setiap orang.
Untuk memperlancar dan mengefektifkan pelaksanaan penertiban ini ditugaskan kepada Menteri Negara Penertiban Aparatur Negara, untuk mengkoordinir pelaksanaannya dan Pangkopkamtib untuk membantu Departemen/Lembaga pelaksanaanya secara operasional. *kutipan (Wijayanto, 2010:672).
Pungutan liar juga termasuk dalam kategori kejahatan jabatan, di mana dalam konsep kejahatan jabatan di jabarkan bahwa pejabat dan atau setiap orang miliki wewenang demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalah gunakan kesempatan dan atau kekuasaannya untuk memaksa, meminta, menyuruh/memerintahkan, serta menyarankan seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongandan atau diberikan atas dasar atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Dalam rumusan korupsi pada Pasal 12 huruf e UU №20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 423 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 12 UU №31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU №20 Tahun 2001 (Tindak Pidana Korupsi).
"Regulasi tersebut menjelaskan definisi pungutan liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan pegawai negeri atau setiap orang penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa/memerintahkan seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, diberikan atas dasar suatu hal atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri."
Istilah lain yang dipergunakan oleh masyarakat mengenai pungutan liar atau pungli adalah uang sogokan, uang pelicin, salam tempel dan lain lain. Pungutan liar pada hakekatnya adalah interaksi antara petugas dengan masyarakat yang didorong oleh berbagai kepentingan pribadi (Soedjono, 1983:15).
Setidaknya dua pasal Kitab Undang Undang Hukum Pidana dapat dikenakan pada pelaku praktik pungutan liar atau pungli, yaitu Pasal 368 dan Pasal 423. Pasal 368 ancaman hukumannya penjara maksimal sembilan tahun, sedangkan Pasal 423 ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya enam tahun.
Perbuatan Pungutan Liar (Pungli) Sebagai Tindak Pidana Korupsi (Analisis Pasal 2 Ayat (1) Dan Pasal 3 UU. RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dalam UU. RI Nomor 20 Tahun 2001)
"Setidaknya uraian ini dapat dijadikan Referensi bagi semua kalangan, terutama masyarakat yang belum memahami tentang Pungli dan sanksi hukum bagi pelakunya. Mari kita semua analisa dan renungkan resikonya", harap Mahyeni.**
Editor : Syahrudin AP

