masukkan iklan disini
Nasruddin (photo) Direktur FPRM
TRIBUANANEWS.COM | Banda Aceh - Direktur Forum Pedulì Rakyat Miskin (FPRM) Nasruddin menilai Keuchik Desa Kuta Sayeh Kecamatan Seunagan Kabupaten Nagan Raya Muhammad Abbas terkesan Arogan dalam pemberhentian aparatur Desa, Rabu (3/2).
Pasalnya, tanggal 22 Januari 2021 pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) Nagan Raya mengirimkan Surat Edaran (SE) terkait Regulasi pengangkatan dan pemberhentian aparatur Desa.
"Keuchik Kuta Sayeh Muhammad Abbas tanpa mengindahkan isi Regulasi tersebut kembali memberhentikan perangkat/aparatur Desa diduga akibat sentimen pribadi. Alasannya jelas dalam Regulasi disebutkan tata cara dan mekanisme pemberhentian perangkat Desa", ujar Nasruddin.
Disamping itu, sambungnya Keuchik M. Abbas diduga memaksakan kehendaknya sendiri dengan tidak menghargai Struktural Pemerintahan dan diduga dengan sengaja lawan Regulasi.
"Dikatakan dugaan melawan Regulasi, memberhentikan perangkat Desa tanpa adanya Rekomendasi pihak Camat sesuai Regulasi, tembusan surat pemberhentian perangkat Desa malahan disinyalir tidak dikirim tembusan kepada instansi terkait. Main tembak person saja", sebutnya.
Malahan, tambah Nasruddin semua mekanisme diabaikannya, sehingga Keuchik M. Abbas tidak sadar kalau dirìnya sudah melakukan perbuatan mengarah je dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta dugaan tindak pidana manipulasi dan dugaan Mal Administrasi.
"Saya minta kepada pihak hukum di Nagan Raya agar tidak membiarkan hal ini berlangsung terus menerus, karena sangat banyak korban selanjutnya atas dugaan arogansi M. Abbas. Kami akan mengawal persoalan ini hingga tuntas bahkan kerabah hukum", tegasnya melalui rilisnya kepada media Tribuananews.com
Nasruddin siap berhadapan dengan siapapun yang melindungi Keuchik M. Abbas atas dugaan perbuatan mengarah kepada indikasi kejahatan yang merugikan banyak warga masyarakat.
Keuchik Desa Kuta Sayeh Muhammad Abbas saat dikonfirmasi pihak media terkait dugaan arogansinya terhadap Regulasi tidak bersedia berikan keterangan apapun juga. Pihak nedia ini telah melakukan konfirmasi terakhir pada tanggal 31 Januari 2021, pukul. 14.57 wib belum ada balasan hingga saat ini.
Camat Seunagan Teuku Rizal Pahlawan, S. STP berikan penjelasan, pihaknya tidak dapat mengeluarkan Rekomendasi kepada Keuchik Kuta Sayeh atas pemberhentian perangkat Desa karena dìanggap belum memenuhi syarat diberhentikan sesuai peraturan Perundang - undangan yang berlaku.
"Terkait pemberhentian kedua untuk Kadus malahan saya tidak tahu apa-apa, surat pemberhentian kabarnya sudah ditangan aparatur bersangkutan. Artinya semua hal tersebut Keuchik Kuta Sayeh melakukan sendiri, padahal Tertanggal 22 Januari 2021 pihaķ DPMGP4 telah mengirimkan SE terkait Regulasi tersebut", tutur Teuku Rizal Pahlawan.
Editor : Syahrudin AP

