masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Aceh Tamiang - Kodim 0117/Aceh Tamiang, Polres Aceh Tamiang dan unsur OPD tak henti-hentinya menberikan himbauan kepada masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang agar memakai masker dan mematuhi Peraturan Bupati (pebup) Nomor 30 Tahun 2020.
Kegiatan ini di lakukan di Pasar kota Kuala Simpang, Desa. Kota Kuala Simpang, Kecamatan. Kuala Simpang, Kabupaten. Aceh Tamiang. Selasa (2/2).
Kodim 0117/Aceh Tamiang bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang dan Polres Aceh Tamiang menggelar aksi bagi-bagi masker dan mengingatkan kembali Peraturan Bupati (pebup) Nomor 30 Tahun 2020 guna peningkatan penanganan Covid – 19 untuk masyarakat yang tidak memakai masker.
Sebelum memberikan Himbauan dan membagikan masker Tim melaksanakan Apel di halaman kantor Koramil kota Kuala Simpang yang di pimpin oleh Iptu Siregar dari polres Aceh Tamiang dan satpol PP Lili Dirtayani, .S. Ag.
Di tempat yang terpisah Komandan Kodim (Dandim) 0117/Aceh Tamiang Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita mengatakan Ini merupakan bentuk suatu kepedulian Kodim 0117/Aceh Tamiang, unsur Pemda Kabupaten Aceh Tamiang dan dinas terkait lainnya kepada masyarakat.
"Terhadap pencegahan penyebaran Covid- 19 dan Penghimbauan ini guna menyadarkan masyarakat yg belum sadar akan pentingnya 4 M (Memakai masker, mencuci tangan menjaga jarak dan menghindari keramaian),” ujarnya.*
Editor : Syahrudin AP
Sumber : Pendim 0117/Atam

