• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Geuchik Gampong Sapeng Diduga Intervensi Tuha Peut Terkait Usulan Pj Geuchik Setempat

    14/02/21, 21:34 WIB Last Updated 2021-02-14T14:34:40Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    Hasanusi (photo) Ketua Pemuda Gampong Sapeng Kecamatan Seunagan Timur


    TRIBUANANEWS.COM | Nagan Raya - Geuchik Gampong Sapeng Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya diduga melakukan intervensi kepada anggota Tuha Peut terkait pengusulan Pj Geuchik Gampong setempat, mengingat Geuchik definitif akan habis masa jabatannya.


    Ketua Pemuda Gampong Sapeng Hasanusi kepada media Tribuananews.com melalui sambungan seluler mengatakan, usulan Pj Geuchik Gampong setempat sarat ada kepentingan Geuchik defenitif, pasalnya dalam usulan tersebut tokoh masyarakat dan unsur lainnya tidak dilibatkan dalam rapat, Minggu (14/2).


    "Saya telah memberikan masukan kepada Tuha Peut, agar membuat pengumuman secara resmi tentang usulan Pj Geuchik, namun masukan tersebut tidak dilakukan, sehingga usulan Pj yang dilakukan sarat kepentingan Geuchik dan pejabat Gampong terkait", jelas Hasanusi dengan nada kecewa.


    Sementara itu Ketua Tuha Peut Gampong Sapeng Muslidar menjelaskan, persoalan usulan Pj Geuchik sudah dilakukan voting secara internal Tuha Peut, sehingga menurutnya sudah sah sesuai dengan Undang Undang yang berlaku.


    "Untuk itu, Tuha Peut Gampong Sapeng telah mengusulkan dan menetapkan dua calon Pj Geuchik yaitu Geuchik yang menjabat serta anggota tuha peut aktif", kata Muslidar.


    Keuchik Desa Sapeng Teuku Raja Zamanhuri saat dikonfirmasi awak media Tribuananews.com menyampaikan, terkait namanya dinaikkan kembali sebagai Pj. Keuchik tidak atas permintaannya.


    "Itu semua hasil musyawarah para Tuha Peut dan Tokoh Masyarakat (Tomas) yang mengusulkan. Kalau dikatakan saya intervensi itu tidak benar, boleh tanya kepada para Tomas Desa Sapeng yang ikut rapat tersebut. Saya sendiri tidak ikut rapat tersebut", ujar TR Zamanhuri.


    Mengenai persoalan pengaturan serta usulan Pm. Keuchik jelas hak Tuha Peut, tidak ada kewenangan Pemdes untuk ikut campur.


    "Sekali saya tekankan, saya tidak ikut campur dalam persoalan urusan usulan Pj. Keuchik. Semua itu hak Tuha Peut selaku lembaga Pemusyawaratan Gampong. Biar masyarakat yang menilai semua itu", imbuhnya.*



    Laporan   : Sofyan

    Editor       : Syahrudin AP


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan