• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Forkom Tuha Peut Kabupaten Nagan Raya Sosialisasi Qanun di Tripa Makmur

    16/02/21, 12:59 WIB Last Updated 2021-02-16T05:59:55Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini

    TRIBUANANEWS.COM | Nagan Raya - Forum Komunikasi (Forkom) Tuha Peut /BPD Kabupaten Nagan Raya mensosialisasi Qanun di Kecamatan Tripa Makmur yang dihadiri oleh seluruh Tuha Peut, para Keuchik, serta Camat dan jajaran Muspika bertempat di Aula Kantor Camat Tripa Makmur, Selasa (16/2).


    Dalam rapat terbuka untuk umum,  Ketua Forkom Tuha Peut Nagan Raya Syari M. Nur didampingi Wakil Ketuanya Abdul Kadir membahas beberapa penerapan Qanun diantaranya,  Qanun resam, Qanun Kewewenangan Desa, dan Qanun pelaksanaan BUMG/ (BUMDES).


    Pembahasan 3 (tiga) Qanun tersebut dianggap penting dalam pelaksanaan Dana Desa (DD) agar tepat sasaran serta diawasi langsung oleh Tuha Peut/BPD sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 tahun 2016.


    Syari M. Nur kepada media Tribuananews.com mengatakan, pihaknya terus mensosialisasikan Qanun di seluruh pelosok Desa tanpa henti, tanpa mengenal lelah guna memperbaiki atau mengejar yang tertinggal selama ini kedengaran Tuha Peut dan Pemdes sering beda persepsi ditingkat Desa.

    "Mengapa harus beda karena mereka kurang sepaham dalam menjalankan roda pemerintahan dingkat Desa, untuk itu kami hadir (Forkom Tuha Peut/ BPD) untuk persamaan persepsi Tuha Peut pada poksi pengawasan dengan memgawasi qanun yang sudah ditetapkan", kata Syari M. Nur.


    Oleh karena itu, rambahnya mulai dari sekarang serta para Keuchik dapat membangun koordinasi langsung dalam mengambil keputusan - keputusan dimasing - masing Desa.


    Zulkifli, S. Sos Ketua Forkom Kecamatan Tripa Makmur kepada media, ini menyambut positif ketentuan - ketentuan yang dipaparkan oleh Forkom Kabupaten, apalagi yang hadir para seluruh anggota Tuha Peut, Kades, Tokoh Masyarakat, Ketua - ketua Pemuda se-Tripa Makmur dalam sosialisai qanun tersebut.


    "Hal tersebut dilakukan agar pemerintah Desa dapat sinergi dalam menjalankan pembangunan dan kebijakan lainnya sesuai Qanun Provinsi Aceh Nomor 9 tahun 2009", ujar Zulkifli.


    Camat Tripa Makmur Rajab Sumitro, SH dalam acara tersebut mengatakan, dengan adanya sosialisai Forkom Tuha Peut Kabupaten Nagan Raya datang ke Tripa Makmur sangat sangat diuntungkan masyarakat luas karena yang dekat dengan masyarakat adalah Tuha Peut.


    "Untuk kedepan masyarakat dan semua elemen masyarakat rukun dalam menuju pembangunan sesuai seperti yang kita inginkan, yang penting antara Kades dan Tuha Peut rukun, seandainya ada permasalahan mari duduk bersama guna mencari solusi secara bersama sama karena mau camat, Kades dan Tuha Peut dalam menjalankan fungsi masing masing adalah amanah, bukan kepentingan pribadi dan kelompik", tegas Camat Tripa Makmur.*


    Laporan    : Sofyan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan