TRIBUANANEWS.COM | Banda Aceh - Direktur Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Nasruddin minta kepada penegak hukum yang menangani dugaan kasus pencemaran nama baik Amri bin Ramli selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kuta Sayeh agar dipercepat prosesnya.
"Mengingat dugaan pelanggaran hukumnya telah jelas, muatan pasal Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait hal tersebut telah jelas, bukti tertulis telah jelas dipegang pihak penegak hukum. Saya rasa lebih baik mohon dipercepat saja prosesnya ke jenjang selanjutnya, mumpung masih hangat", ujar Nasruddin.
Ibarat kata pepatah, sambungnya kalau sudah lama-lama terkesan agak basi, maka dari itu, mohon diusahakan agar orang-orang yang tertindas dan ter-zholimi karena membela kebenaran mendapatkan keadilan yang layak.
"Saya minta Supremasi hukum di Kabupaten Nagan Raya agar benar-benar ditegakkan, agar rakyat percaya bahwa hukum di Negara ini masih tegak", pintanya.
Nasruddin masih optimis dengan kredibilitas Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, SIK dipercayakan Kapolda Aceh terhadap penegakan hukum yang baik dan benar di wilayah Nagan Raya selaku wilayah hukum kewenangannya.
"Untuk itu, kita perlu pertimbangkan sisi sosial dimana oknum terduga pencemaran nama baik tersebut sepertinya terkesan merasa diri kebal hukum serta dijndikasi semakin meraja lela dengan perbuatannya", paparnya.
Amri bin Ramli selaku korban dugaan pencemaran nama baik tertera jelas pada surat berstatus Dokumen Negara sangat berharap kepada pihak pebegak hukum agar memberinya keadilan yang se-adil-adilnya atas tuduhan fitnah terhadap dirinya.
"Saya masih sangat yakin dan optimis penegak hukum yang menangani laporan atas dugaan pencemaran nama baik saya secara tertulis secepatnya melakukan tindak lanjut dari proses hukum laporan saya", jelas Amri kepada media Tribuananews.com melalui pesan WhatsApp nya.
Editor : Syahrudin AP

