• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Direktur FPRM : Mengembalikan Benda/Jasa Pungli, Secara Hukum Masih Tersangkut Penyalahgunaan Wewenang

    20/02/21, 17:06 WIB Last Updated 2021-02-20T10:06:37Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini
    Nasruddin (photo) Direktur FPRM


    TRIBUANANEWS.COM | Banda Aceh - Direktur Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Nasruddin mengatakan secara hukum dugaan praktik pungutan liar (Pungli) belum dikatakan lolos dari sanksi hukum hanya dengan mengembalikan benda/jasa berupa uang atau lainnya kepada korbannya.


    "Dalam hal pungli termasuk dalam pasal 2 dan 3 Undang - undang Nomor 20 tahun 2001 sebagai perubahan dari UU Nomor 31 tahun 1999 tentangTindak Pidana Korupsi (Tipikor). Nilai pengutipan berdasakan pengakuan Suwarni mencapai Rp. 22.000.000", ujar Nasruddin melalui rilisnya, 


    Bagi disinyalir pelaku dan terlibat dugaan pungli dana bantuan UMKM di Desa Kuala Trang Kecamatan Kuala Pesisir, sambung Nasruddin jangan merasa sudah aman dan selesai dengan mengembalikan uang yang diduga dipunglinya, tetapi masih sangkut secara hukum dugaan penyalah gunaan wewenang dilakukannya.


    "Dalam hal ini, diduga pelaku pungli serta yang terlibat didalamnya bukan atas dasar kesadaran hati Nurani mengembalikan uang pungli tersebut, tetapi karena diungkapkan ke publik dugaan perbuatan diduga melawan hukum tersebut", jelasnya.


    Dalam hal ini, tambahnya termasuk Kadis Diman Dasimun mengaku mengembalikan uang pemberian Suwarni Rp. 1.500.000 setelah mendengarkan desas-desus protes dari Desa Kuala Trang.


    Jika tidak diungkapkan, lanjutnya maka praktik dugaan pungli tersebut akan didiamkan selamanya tanpa ada penyelesaian seperti diharapkan oleh korbannya.


    "Kami akan tetap melakukan tindakan ke pihak hukum guna diusut secara tuntas terhadap praktik dugaan pungli di Desa Kuala Trang terkait dana bantuan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) menurut kata Camat Kuala Pesisir Halaina berjumlah 284 orang penerima manfaat di Desa tersebut", ungkapnya.


    Semuanya, tambahnya lagi atas dasar terduga pelaku pungli tersebut bernama Suwarni tidak mengakui dirinya telah lakukan perbuatan diduga melawan hukum tersebut. Tugas mengurus permohonan sebenarnya bukan urusan Suwarni, tetapi tugas Kasi Kesra Pemerintah Desa Kuala Trang yang sudah digaji oleh Negara.


    "Kenapa Pj. Keuchik Desa Kuala Trang Samsul Bahri diduga menyuruh Suwarni sebagai yang mengurus hal tersebut? Sementara diketahui Suwarni hanya sebagai Kader Pos Yandu di Desanya. Kemana Aparatur Desa yang bersangkutan? Bahkan ada dugaan keterlibatan pihak Dinas terkait dalam praktik pengaturan penerima manfaat dana bantuan UMKM di Desa Kuala Trang", paparnya.


    Suwarni disinyalir Calo terduga pelaku pungli bantuan dana UMKM dari warga Desa Kuala Trang mengakui dirinya hanya terima Kartu Keluarga (KK) dan KTP dari pengusul bantuan UMKM menerima telepon dari Kadis Perindagkop Diman Dasimun untuk mencari pengusul proposal tersebut.


    "Saya memang sampaikan kepada warga pengusul proposal bantuan dana UMKM agar kasih uang Rp. 100.000/proposal kepada tim input dari Dinas untuk digolkan proposal warga", terangnya.


    Suwarni bahkan mengatakan agar tidak melibatkan orang lain menyangkut uang Rp. 22.000.000 dari hasil dugaan pungli tersebut, ia mengatakan semua itu tanggunv jawab dirinya.*


    Diman  Dasimun selaku Kadis Perindagkop Nagan Raya saat itu mengakui kepada awak media Tribuananews.com telah mengembalikan uang diberikan Suwarni kepadanya Rp. 1.500.000 setelah dapat kabar desas - desus protes pengutipan uang bantuan UMKM tersebut.*



    Laporan : Ediwan Kunaidi

    Editor     : Syahrudin AP


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan