• Jelajahi

    Copyright © Monitor Nusantara News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dirayu Lewat FB, IWH Oknum Guru SMKN di Candipuro Diduga Paksa IRT Layani Nafsu Bejatnya

    17/02/21, 10:19 WIB Last Updated 2021-02-17T03:19:58Z
    masukkan iklan disini
    masukkan iklan disini


    TRIBUANANEWS.COM | Lampung Selatan - Diduga Laporan di abaikan APH, Wayan Sridana Mencari Keadilan Dengan Mengandeng Pengacara Edi Samsuri, S,H.


    Adanya dugaan tindakan asusila yang mengarah terjadinya perbuatan hubungan intim yang dilakukan oleh Oknum Guru SMK di Candipuro,  Lampung Selatan sampai berita ini ditayangkan belum menemui titik terang.


    Alhasil suami dari korban yang berinisial E (40 thn) mencari keadilan agar pelaku yang telah melakukan perbuatan tidak senonoh kepada istrinya dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.


    " Laporan ke Polsek Candipuro ditolak dengan alasan bukti tak ada. Meminta penindakan ke Kepala Sekolah atas perbuatan salah seorang gurunya juga tidak membuahkan hasil," ujar Wayan Sridana, suami korban E kepada awak media,   Minggu (14/02/2021).


    Dijelaskannya, awal mula ia mengetahui kejadiaan tersebut atas laporan anaknya, Dimana dari pengakuan istrinya bahwa perbuatan yang dilakukan oknum guru yang berinisial IWH dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan waktu yang berbeda.


    " istri menceritakan ke anak saya, Lalu anak bercerita ke saya, Karena takut sehingga istri tidak berani menceritakan apa yang dialaminya," ungkap Wayan.


    Melalui Pengacara Edi Samsuri, S.H, dan Partnert, Wayan Sridana memberikan Kuasa untuk mendapatkan keadilan.


    "Pihak Kepolisian seharusnya tidak boleh menolak laporan dari Masyarakat, Memang kalau untuk kasus asusila,  pelecehan seksual, KDRT, minim bukti, Disinilah dituntut kejelian dan kinerja Pihak Kepolisian untuk mengungkap laporan masyarakat," ucap Edi Samsuri, S.H, saat diminta tanggapannya terkait ditolaknya laporan Wayan Sridana, Senin (15/02/2021).


    Edi juga menyampaikan, tindakan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Candipuro memberhentikan IWH sebagai Kepala Jurusan (Kajur) Tehnik Komputer dan Jaringan (TKJ) terkait masalah tersebut merupakan tindakan yang dapat diartikan bahwa oknum guru tersebut benar-benar telah melakukan apa yang dituduhkan.


    "Kami akan kembali membuat laporan ke Pihak Kepolisian dalam waktu dekat ini," kata Edi.


    Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Candipuro, Lampung Selatan, Drs. Yunirman saat didatangi awak Media yang tergabung di Forum Pers Independent Indonesia (FPII) menceritakan, memang kasus yang menimpa salah seorang guru di sekolahnya sudah diketahuinya, Bahkan dirinya sudah memanggil sang oknum guru tersebut dan telah meminta penjelasan,

    Namun apa yang dijelaskan oknum guru tersebut tidak seperti apa yang disampaikan oleh Wayan Sridana dan istrinya E yang datang menemuinya.


    "Sudah 3 kali saya minta konfirmasi ke IWH dan dia sudah bersumpah sesuai dengan agamanya bahwa dia tidak melakukan apa yang dituduhkan kepadanya," jelas Yunirman diruangannya, Senin (15/02/2021).


    Sambungnya, walau menurutnya IWH merupakan guru yang baik, rajin, surat pemberhentian IWH sebagai Kajur TJK  merupakan tindakan yang diambil olehnya untuk memenuhi rasa puas dari Wayan Sridana dan Istri.


    "Mereka minta IWH agar dipecat, tapi itu bukan wewenang saya, Walaupun tidak ada dasar hukum dan alasannya, saya tetap mengeluarkan surat pemberhentian IWH sebagai Kajur agar ada rasa kepuasan kepada Wayan dan istri," ucapnya.


    Sebelumnya, kepada awak media, korban E menceritakan kronologis kejadian.


    Bermula dari pesan massanger FB yang dikirim IWH kepada dirinya. Dalam pesan tersebut IWH menanyakan keberadaan suaminya. Namun karena Wayan Sridana sedang bekerja (ngarit), IWH meminta nomor Whatsapp (WA) E dengan alasan agar mudah berkomunikasi dengan Wayan bila Handphone Wayan Sridana tidak aktif.


    Setelah mendapatkan nomor, IWH memulai melancarkan aksinya dengan merayu E.


    Pada akhir September 2020, IWH mengajak E untuk bertemu di ladang milik IWH dengan alasan ada hal yang hendak dibicarakan.


    Tanpa menaruh curiga karena menganggap IWH sebagai tetangga, E akhrinya menemui WH. Setiba di tempat yang diarahkan IWH (gubuk), bukannya cerita yang di dengar E sesuai dengan niat IWH menyuruhnya datang.


    Situasi yang sepi dan hanya ada IWH dan E di dalam gubuk ladang milik IWH, rayuan tindakan meraba-raba serta menindih tubuh E dilakukan IWH saat melihat penolakan dan tindakan berontak dari E, namun dengan keterbatasan tenaga sebagai wanita, IWH berhasil menaklukkan E dan berhasil melaksanakan niatnya menyetubuhi E di gubuk ladang miliknya.


    Lalu, dikesempatan lain, IWH kembali menghubungi E mengajak untuk bertemu di tempat yang sama dengan alasan IWH akan meminta maaf secara langsung atas perbuatan yang dilakukannya.


    Menaruh prasangka baik IWH untuk meminta maaf, E kembali mendatangi IWH. Namun kehadiran E di gubuk tersebut kembali dimanfaatkan IWH. Bukannya meminta maaf, dengan mengancam akan membeberkan kejadian pertama kepada tetangga, IWH kembali melampiaskan nafsu syawatnya kepada E.


    Merasa berdosa, takut kepada suami, dan tertekan akan ancaman IWH serta menghindari perbuatan IWH selanjutnya, E akhirnya menceritakan apa yang dialaminya kepada anaknya, dan seterusnya sang anak menceritakan kepada Wayan Sridana. 


    Mendengar cerita sang anak, Wayan Sridana kemudian menanyakan kebenaran cerita sang anak kepada E 


    Dengan tangisan, E menceritakan apa yang menimpanya.


    Hari itu juga Wayan Sridana menelpon istri IWH, lalu mendatangi kediaman IWH.


    Dihadapan saksi yang saat itu ada di rumah IWH, akhirnya IWH mengakui semua perbuatannya yang telah menyetubuhi E di gubuk ladang miliknya.


    " Apa yang dilakukan IWH telah diakuinya, dan itu ada saksi sekitar 10 orang, termasuk Paman IWH," tutup Wayan dengan geram.


    Sampai berita ini ditayangkan, keterangan dari IWH dan Pihak Kepolisian belum diperoleh.*


    Laporan : Elman

    Sumber  : Aminudin

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan