TRIBUANANEWS.COM I Ketapang - Sejumlah masyarakat dusun sungai Tengar Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan tuding Perusahaan Main Kontraktor PT. CHI, Sinokon dan Sefco membeli pasir tanpa legalitas yang jelas.
Diyakini warga, bahwa pasir yang dibeli oleh perusahaan Main Kontraktor tidak jelas letak lokasi pengambilan pasir dengan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Warga dengan didampingi Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarkat (LPM) Desa Mekar Utama melakukan pertemuan dengan sejumlah Main Kontraktor, namun sangat disayangkan hanya Sinokon yang hadir, alhasil musyawarah akan dijadwalkan kembali, (9/1/2021).
Ketua LPM Muhamad Yusrin menjelaskan, terkait kisruh masalah pasir, tentu sebelum dikerjakan haruslah sesuai dengan mekanisme aturan yang ada.
" Yang terpenting semua peraturan terkait Pasir betul-betul dilakukan dan dipatuhi," jelas Yusri.
Dia meminta kepada main Kontraktor Kontraktor yang ada untuk bisa bekerjasama dengan warga kategori ring satu.
" Kita berharap kerjasama nya, tolonglah dirangkul kawan-kawan yang berada diring satu dengan perusahaan," pintanya.
Perwakilan Masyarakat Sungai Tengar KJ menyebutkan, bahwa keberadaan pasir yang di beli oleh Main Kontraktor dari masyarakat luar tidak mengantongi izin.
" Kita disini mempertanyakan legalitas pasir yang dijual belikan kepada PT. CHI, Sinokon dan Sefco," tegas KJ.
Menurut dia, kami sebagai masyarakat kategori ring satu dengan perusahaan malah dipersulit untuk mendapatkan pekerjaan yang sama.
" susah kalau kami sebagai warga ring satu malah dipersulit untuk mendapatkan pekerjaan yang sama," tukasnya.
Saat hendak di wawancara, pihak Sinokon tidak mau memberikan keterangan.*
Laporan : Erwin

