masukkan iklan disini
Gedung Mahmakah Konstitusi
TRIBUANANEWS.COM | Maluku Utara - Sidang sengketa Pemelihan Kapala Daerah (Pilkada) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utata tanggal 9 Deaember 2020 telah digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (29/01/2021).
Sèbagaimana dikutip dari Video melalui akun resmi Youtube, oleh awak Media Tribuananews, Sabtu ( 30/01/2021 ), bahwa kuasa Hukum Paslon Helmi Umar Muksin dan La Ode Arfan (Hello) telah menyampaikan pokok-pokok permohonan selaku Pemohon pada sengketa Pilkada Halsel dengan nomor perkara 09.
Melalui kuasa hukum Paslon Hello Fahri
menyampaikan, bahwa sesuai hasil penetapan perolehan suara oleh KPU Halsel adalah, pasangan Nomor urut (1) 51.097 suara dan pasangan nomor urut (2) 62.348 suara, total 113.445 auara.
Menurut pemohon, perolehan suara yang sebenarnya adalah, pasangan nomor urut (1) 61.860 suara dan pasangan nomor urut (2) 56.852 suara, total 118.712 suara.
Adapu keberatan Pemohon adalah,
- Termohon melakukan pelanggaran kode etik terkait dengan penetapan perolehan suara pasangan calon, kami nyatakan cacat dan batal demi hukum.
- Termohon telah melakukan pelanggaran terkat ferifikasi syarat bakal calon dengan Ijzah SMU/sederajat. Syarat formil Ijazah tersebut, kami menduga palsu.
Selanjutnya sambung Fahri, pelanggaran dalam proses pengumutan suara yang dilakukan oleh pihak terkait adalah sebagai berikut :
1. Penggunaan surat suara lebih, yang terjadi di TPS 1 Desa Bajo dan Desa TPS 1 Desa Toin Kecamatan Botanglomang.
2. Proses intimidasi oleh petugas PPS terhadap saksi pemohon saat pemungutan suara berlangsung.
3. Penggunaan hak pilih yang bukan betdomosili di Kabupaten Halsel.
4. Penggunaan hak pilih lebih dari sekali.
Lanjut Fahri, berdasarkan permohonan diatas, Kami meminta kepada MK sebagai berikut,
1. Mengabulkan Permohonan oleh Pemohon seluruhnya.
2. Membatalkan keputusan KPU Halsel atas penetapan perolehan suara pasangan calon nomor 850 tertanggal 15 Desembet 2020 pada 139 TPS yang tersebar di 5 dapail dengan rincian sebagai berikut :
Dapil 1, Kecamatan : Bacan Barat, Bacan Barat Utara, Kasiruta Barat, Kasiruta Barat Utara dan Botanglomang.
Dapil 2, Kecamatan : Kayoa, Kayoa Utara, Kayoa Selatan, Kayoa Barat, Makian Barat dan Makian Pulau.
Dapil 3, Kecamatan : Gane Barat, Gane Barat Utara dan Gane Timur Tengah.
Dapil 4, Kecamatan Obi Timu dan Obi Selatan.
Dapil 5, Kecamatan : Bacan Timur, Bacan Timur Tengah, Bacan Timur Selatan, Mandioli Selatan dan pada TPS Kecamatan Bacan secara keseluruhan.
"Pemohon memohon kepada Hakim MK untuk memerintahkan kepada KPU Halsel melakukan pemungutan suara ulang pada 139 TPS yang tersebar di sejumlah Kecamatan, sebagaimana kami sebutkan diatas," tutup Fahri.*
Laporan : Ade Manaf

