masukkan iklan disini
TRIBUANANEWS.COM | Nagan Raya - Aktivitas tambang Batu Bara PT Rata Bara Utama (TBU) berlokasi di Area Desa Kuta Aceh ditutup sementara oleh pihak Seluruh elemen 5 (lima) Desa Ring Satu dilingkungan kerja perusahaan tersebut dengan alasan penolakan permintaan negosiasi 5 (lima) Desa tersebut terkait mutasi kerja putra daerah setempat, Sabtu (16/1).
Desa tergabung dalam Ring Satu tersebut meliputi Desa Kuta Aceh, Desa Paya Udeung, Desa Krueng Ceuko, Desa Alue Buloh, dan Desa Krueng Mangkom diprakarsai seluruh elemen masyarakat ke 5 (lima) Desa tersebut.
Salmawi Ketua Tuha Peut Desa Krueng Ceuko juga Ketua Forum Tuha Peut Kecamatan Seunagan mengatakan, ke-5 (lima) Desa telah putuskan untuk hentikan (tutup) sementara eksploytasi tambang Batu Bara area Desa Kuta Aceh karena kebijakan pihak manajemen PT TBU mutasikan salah seorang karyawan berstatus permanen di perusahaan tersebut ke Jambi atas nama Hafsan.
"Hafsan salah seorang warga Desa Kuta Aceh sudah berstatus karyawan permanen di PT TBU atas kebijakan manajemen perusahaan tanpa pemberitahuan terkait kinerja Hafsan kepada pihak 5 (lima) Desa Ring Satu dimutasikan ke Jambi, hal tersebut diduga ada indikasi diskriminasi tergadap Hafsan", ujar Salmawi kepada media Tribuananews.com.
Salmawi menilai, pihak perusahaan tidak pro aktif dengan pihak Desa-desa Ring Satu terhadap reputasi kinerja karyawan dibawah binaan dan pengawasan Desa-desa Ring Satu, sehingga konsorsium 5 (lima) Desa Ring Satu mengambil sikap tegas kepada pihak perusahaan.
"Kami akan pertahankan sikap kami 5 (lima) Desa Ring Satu sampai titik darah penghabisan hingga pihak perusahaan merubah keputusan atas pemutasian Hafsan tersebut. Pihak PT TBU merupakan Sub PT BEL tidak pernah memberikan peringatan kepada yang bersangkutan jika ada permasalahan dalam bekerja", tegasnya.
Keuchik Desa Kuta Aceh Feri Ferizal saat dimintai keterabgannya terkait sikap 5 (lima) Desa Ring Satu di Perusahaan Tambabg Batu Bara tersebut membenarkan adanya aksi oleh ke-5 Desa Ring Satu dikarenakan manajemen PT TBU sebagai Sub PT BEL tidak transparan dan pro aktif dengan pihak Desa Ring Satu.
"Sebelumnya kami pihak Desa telah melakukan mekanisme sesuai jalur administrasi yang baik dari seminggu lalu, Saya sudah surati pihak PT TBU ke kantor di Jakarta dengan tembusan DPRK Nagan Raya, dan Disnaker Kabupaten Nagan Raya. Termasuk pihak HR perusahaan disapa Yety telah saya hubungi via telepon berkali-kali tetapi tidak direspon", ungkap Keuchik Ferizal.
Keuchik Ferizal juga sudah konsultasi dengan Kuasa Hukum PT TBU bernama Putra Sinulingga, SH terkait hal tersebut, bahkan melalui Babinsa Desa Krueng Ceuko juga sudah dimintai mediasi tetapi semuanya terkesan dugaan diabaikan oleh pihak PT TBU.
"Akibat dari dugaan adanya kesan diabaikan oleh petusahaan PT TBU, maka kami mengambil sikap seperti ini yakni menghentikan sementara aktivitas tambang di area Desa Kuta Aceh", sebutnya.
Kegiatan penutupan dilakukan, tambahnya dengan cara baik-baik dengan memanggil dan memberi tahukan pengawas lapangan untuk hentikan aktivitas kerja tambang kepada pekerja. Dan aktivitas kerja sudah berhenti dari pukul 10.30 wib.
"Kami dari 5 (lima) Desa Ring Satu yang bertanggung jawab terhadap pekerja binaan kami di perusahaan pertambangan tersebut, seharusnya pihak PT TBU menyangkut persoalan pekerja dibawah binaan dan pengawasan kami jika ada persoalan apapun seharusnya disampaikan kepada kami", kata Keuchik Ferizal.
Semua persoalan terkait pekerja, sambungnya bisa kita bicarakan, termasuk hal pembinaan serta sanksi atas kelalaian ataupun indisipliner pekerja dibawah tanggung jawab pembinaan 5 (lima) Desa.
"Kami tetap atas sikap kami terhadap aksi menutup sementara aktivitas operasi tambang PT BEL sub kontrak kepada PT TBU area kawasan Desa Kuta Aceh sampai pihak manajemen PT TBU merubah kebijakan putusan mutasi atas nama Hafsan dibatalkan", jelasnya.
Kepada media Tribuananews.com, Sekretaris Mukim Paya Udeung Nanang Darundana menyesalkan sikap serta kebijakan pihak perusahaan pertambangan dalam wilayah binaan dan pengawasannya di Kemukiman Paya Udeung yakni PT TBU atas sikap kebijakan sepihak tanpa pemberitahuan kepada pihak 5 (lima) Desa Ring Satu.
"Kemitraan itu sangat diutamakan koordinasi guna saling menjaga hubungan kemitraan serta menjaga kelancaran operasional kinerja perusahaan", imbuh Nanang.
Kami sebagai mitra wilayah serta teritorial lingkungan yang memiliki keterkaitan dengan pembinaan serta tanggung jawab terhadap pekerja dibawah binaan kami seharusnya wajib mengetahui tentang laporan realisasi kinerja mereka dari pihak perusahaan.
Pihak PT TBU melalui Kuasa Hukumnya Putra Sinulingga, SH kepada media Tribuananews.com terkait persoalan menyebabkan melakukan aksi tutup sementara aktivitas tambang area Desa Kuta Aceh oleh 5 (lima) Desa Ring Satu berikan penjelasan, terkait mutasi Hafsan ke Jambi itu keputusan manajemen kantor pusat PT TBU di Jakarta.
"Semua itu sudah sesuai kerangka Regulasi Ketenaga kerjaan serta demi karier karyawan tersebut, karena Hafsan berstatus karyawan permanen perusahaan. Mutasi itu merupakan hal yang biasa dalam karier pekerja. Dan semua itu penyegaran namanya", terang Putra Sinulingga, SH.*
Laporan : Sofyan
Editor : Syahrudin AP


